Bangunan Salahi GSB Kian `Bagak` Satpol PP Pekanbaru `Masuk Angin`

Foto Inset: Zulfahmi Adrian Kasatpol PP Pekanbaru dengan kondisi bangunan Ruko yang terletak di samping Bank Bukopin Pasar Sail yang tak kunjung dibongkar, karena menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Pekanbaru, Oketimes.com - Dua bulan sudah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru menyurati Satpol PP. Isinya, agar bangunan yang terletak di samping Bank Bukopin Pasar Sail segera dibongkar, karena menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Namun, entah karena pengaruh kabut asap yang kian pekat di Kota Pekanbaru, Satpol PP hingga kini belum juga melakukan pembongkaran bangunan kios empat pintu tersebut.  Berbagai isu pun  mulai muncul ke permukaan.

Warga sekitar bangunan menyebut, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian sudah 'masuk angin' dari sang pemilik bangunan, Meri, sehingga ia enggan memerintahkan, anak buahnya membongkar bangunan yang hanya dua meter dari bibir parit Jalan Hangtuah Pekanbaru tersebut.

Entah isu itu benar atau tidak, yang jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pekanbaru Fadly BS ST saat dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (22/10) kemarin, mengaku pihaknya belum mendapat perintah dari pimpinannya untuk melaksanakan pembongkaran.

Hal senada juga disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Fardiansyah SH saat dikonfirmasi, Jumat (23/10) kemarin. Ia menyebutkan, pihaknya sejauh ini belum mendapat perintah Kasatpol PP untuk menerbitkan surat perintah bongkar atas bangunan yang dinilai bermasalah dimaksud.

Padahal, sekitar dua minggu sebelumnya, Fardiansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Distaruba, terkait soal  pembongkaran bangunan yang melanggar GSB tersebut. Ketika itu, Fardansyah mengaku tengah menyiapkan administrasi untuk diteruskan ke Kasi Ops agar bangunan itu segera dibongkar.

Menariknya, Kasatpol PP Zulfahmi Adrian yang biasanya selalu respon ketika dihubungi, enggan mengangkat selularnya. Demikian pula pesan singkat yang terkirim, Zulfahmi seolah memilih sikap bungkam.

Hal lain yang tak kalah menarik, adalah ketika dikonfirmasi pada suatu kesempatan. Saat itu Zulfahmi enggan menanggapi awak medi ini, ketika ditanya seputar raibnya papan larangan membangun dari Distaruba, pada bangunan yang dinilai bermasalah tersebut.

Zulfahmi terkesan membela si pemilik bangunan dengan mengatakan, bahwa yang menanggalkan papan larangan tersebut, belum tentu si pemilik bangunan. Ia pun mempertanyakan Distaruba yang tak koordinasi ke pihaknya, soal pemasangan papan larangan di lokasi bangunan.

Seperti diketahui, Kabid Bangunan Distaruba Pekanbaru, Jeki, mengatakan sesuai Perda nomor 14 tahun 2000 tentang GSB, untuk ruas Jalan Hangtuah Pekanbaru, jarak bangunan dengan AS jalan mencapai 22 meter.

Sedangkan Kabid Pengawasan Bangunan Distaruba, Taufik menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Satpol PP dua bulan lalu, agar bangunan yang melanggar GSB tersebut dibongkar.

Sementara pantauan di lapangan, Satu (24/10) pembangunan kios 4 pintu yang disebut-sebut milik warga turunan Tionghoa tersebut, terus berlanjut. Permukaan parit dengan teras kios, kini sudah menyatu menggunakan cor beton. Tiga orang pekerja bangunan tampak tengah melakukan finishing. (fin)  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait