Disinyalir BUMD Jadi Ajang `Sapi Perah` Pejabat Pemko Batam

Foto inset: Pejabat Pemko Batam Ahmad Dahlan dan Hari Basuki Dirut PT Pembangunan Batam.

Batam, Oketimes.com - Desakan copot Hari Basuki, direktur utama PT. Pembangunan Batam terus menggema. Mengingat, sejak dirinya diangkat pada 3 Desember 2002 silam hingga kini BUMD Pemko Batam tetap merugi. Hal tersebut cukup beralasan, mengingat Perda Kota Batam nomor 1 tahun 2002, terutama pasal 26 (2) BUMD yang terus menerus merugi selama 3 (tiga) tahun harus melakukan restrukturisasi, penggabungan atau dibubarkan.

Thamrin Ketua LSM Genap Dara Kepri kepada oketimes.com, Sabtu (24/10) mengatakan, Hari Basuki mesti dicopot, karena kondisi PT. Pembangunan Batam terus merugi dan patut dipertanyakan ada apa Walikota Batam mempertahankannya.

Menurut Thamrin, disamping desakan pencopotan. Hari Basuki juga aparat penegak hukum diminta mengusut kasus ini, karena modal BUMD itu berasal dari uang negara yang tidak jelas pengelolaannya.

Seperti diketahui, Hari Basuki 13 tahun lalu diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan nomor : KPTS. 352/HK/XII/2002  yang ditandatangani oleh Nyat Kadir Walikota saat itu dengan komisaris utama Drs. R. Mambang Mit dan Drs. Buralimar anggota komisaris.

Selanjutnya tahun 2003 Pemko Batam, memberi modal kepada PT. Pembangunan Batam sebesar 2 miliar yang hingga sekarang tercatat sebagai investasi jangka panjang pada neraca laporan keuangan. Namun, sebagiamana diketahui hingga kini tidak ada laporan besarnya bagian laba atas penyertaan modal itu.

Mengutip sumber, dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam, Rabu (16/11/2011) lalu, dengan mengundang manajemen PT Pembangunan Batam. Terungkap, bahwa perusahaan tersebut telah mengalami kerugian hingga 2,2 miliar sejak awal didirikan pada 2002.

" Modal awal Rp2,2 miliar sudah habis karena mengalami kerugian saat perusahaan menjual sembako," ungkap Direktur Utama PT Pembangunan Batam Hari Basuki," jelas sumber.

Hasil informasi yang dirangkum oketimes.com, PT. Pembangunan Batam seperti jadi ajang `sapi perah`. Anehnya, sudah empat kali periode pergantian anggota DPRD Batam yang sepatutnya ikut mengawasi dan mempertanyakan pengelolaan keuangan perusahaan  nyatanya, cuma sebatas rapat dengar pendapat dan tidak ada sikap yang dibuat untuk menyelamatkan asset daerah.

Yang mencengangkan lagi, DPRD Batam tidak mengetahui apa saja yang menjadi kegiatan perusahaan. Disamping tidak jelas, tekesan perusahaan menjadi milik pribadi. Hal ini terjadi berawal perdagangan sembako yang tidak lama berselang berganti usaha oil tank cleaning, disinyalir usaha yang berlokasi di pergudangan Pertamina Kabil yang sudah tutup itu ilegal.
 
Kemudian usaha pembangunan PLTU Batubara 2 x 60 MW kerjasama dengan PT. Tria Talang Emas di Kabil ternyata fiktip dan pada Selasa 7 Pebruari 2012 dibuat penandatangan nota kesepahaman yang berlaku selama 9 tahun antara PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT. Inti Dayu Latu Prima dengan PT. Pembangunan Batam sebagai pemasok gas ke PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Hingga berita ini dimuat, ke dua Pejabat Pemko Batam Ahmad Dahlan dan Agussahiman bersikap bungkam. Walau dihubungi telepon selularnya berdering juga sms disampaikan oketimes.com tidak mendapat jawaban. (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait