Bahas Aksi Pencegahan Karhutla

Plt Gubri Pimpin Rakor Aksi Pencegahan Karhutla dengan Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Riau

Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan kata sambutan dalam rakor Pencegahan aksi Karhutla yang dihadiri 145 perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan dan kehutanan, Satgas Karhutla Pusat, Kolonel Inf Dwi Suharjo, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, Bupati Kampar, H Jefri Noer, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati Moesa, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Muhibul Basyar, bertempat di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (19/10/2015).

Pekanbaru, Oketimes.com - Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman mengundang sejumlah perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Provinsi Riau, untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) di Riau. Rakor penanggulangan Karhutla ini, diselenggarakan guna melaksanakan aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015.

Dalam rakor tersebut dihadiri 145 perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan dan kehutanan, Satgas Karhutla Pusat, Kolonel Inf Dwi Suharjo, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, Bupati Kampar, H Jefri Noer, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati Moesa, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Muhibul Basyar, bertempat di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (19/10/2015).

Dalam rencana aksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di provinsi Riau. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan, terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut. Serta memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) di lahan gambut tetap basah, dalam rangka mencegah kebakaran hutandan lahan.

Perusahaan harus patuh menjalankan kewajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.

" Rapat hari ini, kita berkoordinasi dan mengevaluasi rencana aksi yang sudah ditetapkan melalui peraturan Gubernur (Pergub) No 5 tahun 2015. Didalam rencana aksi, ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan perusahaan, dalam rangka rencana aksi melakukan pencegahan Karlahut," ungkap Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman dalam mengawali rapat tersebut.

Disampaikan Plt Gubri, SK yang sudah diterima oleh perusahaan terkait Karhutla. Jelas sudah diketahu bahwa perusahaan diminta untuk menjaga lingkungannya masing-masing. " Maka, terkait hal itu. Kita akan mengecek ulang semua peralatan yang ada di perusahaan sektor perkebunan dan Kehutanan, seperti sekat kanal atau Water Management, Tower pemantau api dan lainya, bila ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi," tegas Plt Gubri.

Dikatakannya lagi, tujuan dilaksanakannya rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, adalah untuk memperbaiki Kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, melaksanakan evaluasi terkait luas konsensi perusahaan yang kawasannya terbakar, menguatkan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, menguatkan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutanya, hal tersebut juga akan menguatkan legislasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan sistem pengawasan berjenjang, memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap api di kawasan kebakaran, meningkatkan dukungan kegiatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan pemberian insetif atas kegiatan tersebut, dan memastikan tersedianya anggaran yang memadai terkait pencegahan Karlahut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman pada kesempatan ini, juga menghimbau kepada Bupati dan Walikota di provinsi Riau, agar mempersiapkan peraturan daerah untuk menjadikan pedoman rencana aksi seperti yang dilakukan pemprov Riau saat ini.

Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau Fadrizal Lebay mengungkapkan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Riau. " Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 yang sudah siap melaksanakan rencana aksi ini," ungkap Fahrizal Labay pada awak media usai Rapat Koordianasi penanggulangan Karhutla. (ars)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait