Oknum Satpol PP Rohul diduga Lakukan Pungli Kepedagang

Ilustrasi

Ujungbatu, Oketimes.com - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga melakukan pungutan liar terhadap Pedagang Kaki Lima di Tujuh Kecamatan, menurut informasi dilapangan Pungli itu atas perintah Kabid OPS Pol PP Rohul inisial AL. Menurut para pedagang, mereka saban bulan menyetor duit kepada anggota Satpol PP supaya bisa berjualan di daerah itu.

" Kami berjualan di sini atas izin Satpol PP, dan tiap bulan kami bayar pada salah seorang oknum anggota Satpol PP yang biasa menarik jatah bulanan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta," kata seorang pedagang Miras meminta namanya tidak disebutkan di Ujungbatu kepada media ini, Minggu (18/10) siang.

Pedagang itu mengatakan bukan hanya dirinya membayar jatah bulanan, tapi teman-teman lainnya sesama pedagang juga membayar kutipan tak resmi sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Saat ditanya apa ada bukti pembayaran berupa karcis retribusi, dia dan teman-temannya mengatakan tidak pernah diberikan bukti karcis pembayaran tersebut.

Dia menambahkan, biasanya saban bulan mereka mengambil jatah bulanan itu adalah oknum anggota Satpol PP diketahui berinisial JH, AW, ZF, HK. Sementara itu saat dikonfirmasi, Kabid OPS Pol PP Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), AL mengatakan, tidak benar ada Satpol PP melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di Tujuh Kecamatan, Kabupaten Rokan Hulu.

AL mengatakan, Satpol PP juga tidak pernah melakukan pengambilan pungutan di wilayah itu. Dia umbar janji apabila ada pungutan, maka anggota melakukan akan diberikan sanksi tegas.

" Apabila ada oknum Satpol PP yang mengambil pungutan liar terhadap PKL di kawasan wilayah yang di sebutkan itu, maka kami tindak tegas. Kalau statusnya pegawai tidak tetap maka akan kami pecat. Namun apabila dia PNS, maka kami pindahkan ke bagian yang terendah," ujar AL. (yah)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait