Ini Dia ! Kronologis Penangkapan Perampok di Tapung

TAPUNG, Oketimes.com– Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap 2 dari 5 pelaku dari kasus perampasan mobil (curas) yang mengaku sebagai Kolektor Eksternal PT. SMS (Sinar Mitra Sepadan) Finance, Selasa (29/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku adalah Birman Nanginggolan (29) warga simpang Palas Kecamatan Rumbai! Pekanbaru dan Jakson Lumban Siantar (29) warga Pasir Putih Kecamatan, Siak Hulu.

Keduanya ditangkap atas laporan Polisi Nomor: LP/30/VI/2014/Riau/ResKmpr/SekTpg tertanggal 29 April 2014. Korban. Adalah Dedi Ilham yang mengemudi mobil Toyota Avanza A 1459 G.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal didampingi Kanit Reskrim Tapung Iptu Rhino Handoyo SH kepada riaueditor.com, Rabu (30/4) di ruangannya mengatakan, ada 5 orang pelaku, 2 di antaranya berhasil ditangkap tiga lainnya berhasil kabur dan sekarang jadi DPO.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Petapahan Kecamatan Tapung. Saat itu anggota melakukan razia kendaraan karena sudah mendapatkan laporan dari korban," jelas Rhino.

Ditambahkan Rhino, kejadian ini terjadi pada Selasa (29/4) semalam. Saat itu korban melintas di Pasar Krikil, Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza A 1459 G warna hitam untuk berjualan alat rumah tangga, seperti kuali,teflon dan lain-lain.

Tiba-tiba pelaku Briman dan 4 pelaku lainnya memepet mobil korban dengan cara melintangkan mobil Avanza B 1961 PKB warna hitam beserta sepeda motor jenis motor Mega Pro yang digunakan oleh pelaku, sehingga mobil yang dikendarai korban berhenti.

Selanjutnya lima pelaku turun dari mobil dan menghampiri sambil mengambil kunci kontak mobil Korban, dan selanjutnya Pelaku menyuruh Korban turun dari mobil dengan alasan mobil yang dikendarai oleh Korban bermasalah karena melakukan tunggakan pembayaran selama 10 bulan di PT.SMS.

Tanpa masa-basi, pelaku langsung membawa pergi mobil milik korban dengan meninggalkan korban di lokasi. "Merasa curiga, korban langsung menghubungi Polsek Tapung," ujar Rhino.

Mendapat laporan itu, anggota langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan razia di depan Polsek. Sekitar pukul 13.00 WIB mobil korban melintas di Jalan Petapahan yang dikendarai oleh dua pelaku Birman dan Jakson.

Sedangkan 3 orang teman pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza B 1961 PKB. Dan Honda Mega Pro yang dikendarai oleh 3 orang pelaku lainnya yaitu Hh, Ht dan Ha tidak ditemukan. "Anggota langsung melakukan pencarian untuk mengejar ketiganya, namun tidak ditemukan," tambah Rhino.

"Keduanya mengaku sebagai Debt Colector Eksternal dari PT. SMS yang diperintahkan oleh Rekanan sesama Debt Colector Eksternal yang berada di Jakarta. Anehnya, Surat kuasa debt collector eksternal tersebut ditandatangani dari Jakarta, tetapi  blangkonya dari PT.SMS cabang Pekanbaru," jelas Kanit.

Perkara ini menurut Kanit terus dikembangankan karena sangat meresahkan. Pihak perusahaan PT. SMS baik cabang di Pekanbaru mau pun pusat akan segera dipanggil sehubungan dengan peristiwa ini.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap korban, korban tidak pernah melakukan tunggakan pembayaran sekali pun. "Justru uang angsuran Kredit telah disetorkan kepada Kolektor PT. SMS Cabang Pandeglang Banten, akan tetapi uang angsuran pelaku tidak disetorkan kolektor ke Perusahaan," ulas Rhino.(ha)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait