Jadi Bandar Sabu, Mantan Petugas Damkar di Tangkap Polisi

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tepatnya didepan Masjid Raya Pekanbaru, Selasa (22/9) malam kemarin, sekitar pukul 19.45 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tepatnya didepan Masjid Raya Pekanbaru, Selasa (22/9) malam kemarin, sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari tangan mantan petugas Dinas Pemadam Kebakaran kota Pekanbaru berinisial TZ (38) warga Jalan Kesehatan Kecamatan Senapelan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu berbagai ukuran yang disimpan dalam dompet kecil.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, penangkapan tersangka TZ berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sanggup menyediakan narkoba dalam pajet kecil dan besar.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli (undercover Buy) dan mengajaknya bertransaksi di Jalan Senapelan, tepatnya di depan Masjid Raya Pekanbaru.

" Tersangka ditangkap, setelah petugas menyamar sebagai pembeli sabu. Setelah berhasil mendeteksi keberadaannya, dia langsung dibekuk. Dari ditangannya, disita 23 paket sabu berbagai ukuran mulai dari paket 100 ribu hingga paket 2,5 juta," sebut Iwan kepada wartawan, Rabu (23/9).

TZ pun langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyedikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok besarnya. Hasil interogasi, tersangka TZ mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari seorang bandar besar berinisial Og warga Medan, Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Dia (TZ) mengorder sabu-sabu melalui telepon, usai barang haram ini diantar ke Pekanbaru, TZ kemudian mentransfer pembayarannya melalui rekening bank," ungkap Iwan.

Menurut Iwan, tersangka merupakan pemain lama, karena saat dilakukan pengembangan untuk penggeledahan, dia menujukkan alamat rumah lamanya di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. "Saat akan dilakukan penggeledahan dirumahnya, tersangka menujukkan alamat yang salah dan selalu berteriak-teriak, sehingga menghambat kerja petugas," ujar Iwan.

Akibat perbuatannya, TZ terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Terpisah TZ mengakui jika dirinya merupakan mantan petugas Damkar Kota Pekanbaru, ia dipecat lantaran saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba. " Menjadi bandar karena setelah di pecat dari petugas Damkar, penghasilan sebagai buruh bongkar muat tak mencukupi keluarganya," kilah TZ. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :