Ancaman Mendikbud ke Pemda Jika Tunjangan Guru Tak Cair

JAKARTA - Jika semua elemen pendukung pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I-2014 dan kurang bayar 2010-2013 sudah terpenuhi namun belum juga dicairkan, siap-siap saja dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pun mengancam akan membawa hal ini ke jalur hukum jika ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak mencairkan tunjangan guru tersebut.

"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat," tegas Nuh, demikian seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (26/4/2014).

Kemungkinan adanya pemda yang enggan menyalurkan TPG, Nuh mengingatkan, dana untuk membayar TPG sudah tersedia di kas daerah.

Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

Oleh karena itu, tambah Nuh, pemda yang tidak punya niat baik untuk menyalurkan TPG, satu-satunya jalan yakni melalui wilayah hukum. "Kalau TPG tidak disalurkan, maka itu akan jadi temuan untuk diproses secara hukum," tutupnya.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait