Jambret 6 TKP Lumpuh Diterjang Peluru di Pekanbaru
Petugas Polsek Limapuluh, menembak seorang pelaku spesialis jambret, Deden Saputra alias Deden (24), Senin (31/8) dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Petugas Polsek Limapuluh, menembak seorang pelaku spesialis jambret, Deden Saputra alias Deden (24), Senin (31/8) dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Dedem ditangkap setelah menjambret tas milik korbannya, Alfa Ningsih (38) warga Jalan Payung Sekaki, Kecamatan Tenayan Raya, yang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Limapuluh, pada Minggu (30/8) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
" Pelaku merupakan target petugas karena telah melakukan aksinya di enam lokasi. Kaki kanan pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap," ungkap Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon melalui Kanit Reksrim AKP Arry Prasetyo, Senin siang.
Arry mejelaskan penangkapan warga Jalan Cik Ditiro, Desa Kumantan, Bangkinang, Kabupaten Kampar tersebut, setelah pelaku melakukan aksinya menjambret Alfa Ningsih yang melintas di Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan kantor Dekranasda Riau.
Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernopol BM 3039 ZK merampas tas korban hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dan menderita sejumlah luka-luka di sekujur kakinya akibat terseret aspal. Adapun barang-barang korban yang hilang adalah buah dompet yang di dalamnya berisikan 1 lembar KTP, 1 lembar STNK, 2 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar kartu ATM BNI dan uang Rp 700 ribu serta 1 unit handphone Blackerry Gemini.
Petugas yang mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku sehingga berhasil meringkusnya. "Dalam pemeriksaan petugas terungkap, ternyata pelaku telah beraksi di enam lokasi lainnya dan selalu seorang diri dalam melakukan aksinya," ungkap Arry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, papar Arry, pelaku telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di 3 kali di Jalan Lokomotif, Jalan Hangtuah, Jalan Satria dan Jalan Thamrin.
Arry menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih bernopol BM 3039 ZK yang dipakai pelaku dalam aksinya dan tas milik korban yang didalamnya berisikan 1 lembar KTP, 1 lembar STNK, 2 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar kartu ATM BNI dan uang Rp 700 ribu serta 1 unit handphone Blackerry Gemini.
" Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukas Arry. (XXX)
Komentar Via Facebook :