Akhirnya Bandit Pemerkosa Juni di Hotel Sabrina Ditangkap Polisi
Heri Ismayudi alias Yudi (29), seorang karyawan sebuah toko warga Jalan Lobak RT 02 RW 03 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, ditangkap anggota Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (31/8/2015) kemarin.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Heri Ismayudi alias Yudi (29), seorang karyawan sebuah toko warga Jalan Lobak RT 02 RW 03 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, ditangkap anggota Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (31/8).
Pelaku ditangkap lantaran memperkosa seorang karyawati toko Istana Fashion berinisial Ju (19) warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (24/8) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (31/8) pagi, sekitar pukul 06.00 WIb di Jalan Lobak RT 02 RW 03 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
" Bapak beranak satu itu diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," kata Bimo pada media ini di ruang kerjanya, Senin (31/8) siang.
?Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, sebelum memperkosa Ju, didalam kamar 212 Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, pelaku berpura-pura melihat-melihat surat lamaran korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan obeng yang telah di siapkannya dan mengancam kepada Ju, agar korban tidak berontak dan mau melayaninya berhubungan badan.
Korban menolaknya dan mencoba meronta seraya berteriak. Namun Yudi lebih kuat dan selanjutnya mengikat korban menggunakan tali plastik dan kemudian merenggut kesuciannya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Yudi bergegas meninggalkan Juni seorang diri di dalam kamar.
Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyelidikan dan proses hukum selanjutnya. " Ia dikenakan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tukas Bimo. (XXX)
Komentar Via Facebook :