Polsek Bukit Raya Ciduk Dua Maling Spesialis Rumah Kosong dan Penadahnya

Kedua tersangka spesialis maling rumah kosong diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Aparat kepolisian Polsek Bukit Raya, berhasil menciduk dua pelaku pencurian pada Rabu (26/8) lalu. Selain pelaku, polisi juga berhasil membekuk empat penadah barang-barang hasil curian milik korban Zefri Zuliansyah warga Jalan Terubuk RT 03 RW 07 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan laporan korban Zefri Zuliansyah, yang kehilangan barang berharga saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

" Para pelaku, Agus Riyanto alias Pember (38) warga Jalan Terubuk Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai dan Ririn Sutoyo alias Ririn (37) warga Jalan Paus Gang Pari, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, ditangkap pada Kamis (27/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Lalu dilakukan pengembangan dan kemudian ditangkap empat penadahnya berinisial Ju, Ern, Pit dan Al," kata Abdi saat dikonfirmasikan, Jumat (28/8) siang.

Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti yakni, 2 unit guci, lemari Jati Jepara, kaligrafi, kuali, lampu hias kristal, toples kristal, puluhan piring, gelas dan mangkok, meja jati Jepara dan meja televisi.

Menurut Abdi, penangkapan para pelaku, setelah pihaknya mendapat laporan korban yang melaporkan jika seisi rumahnya yang di tinggal kosong raib di gasak kawanan pencuri. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dirumah korban yang ditinggal kosong, pelaku berhasil menggasak semua isi rumah seperti, 1 kursi jati, 2 unit AC merk LG, 1 unit AC merk Sharp, 1 unit mesin Dab, 3 guci corak naga, tempat tidur jati jepara, 2 spring bed, 1 set meja makan, meja TV, hiasan kristal, Tupperware, 2 lemari plastik, cermin jati jepara, meja hias jati jepara, lukisan kuda, 6 guci corak bunga, 2 guci gajah, bingkai lukisan kaligrafi, bingkai lukisan air mancur, 4 karpet permadani, gorden, piring makan dan kain yang ditaskir mencapai Rp seratusan juta.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan di ketahui identitas dan alamat kedua pelaku, selanjutnya dilakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap tersangka. " Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya dan tim opsnal Polsek Sukajadi. Kedua tersangka tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya," ungkapnya.

Abdi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda mereka. Ia mewanti-wanti agar pemilik rumah bisa aktif berkomunikasi dengan warga di sekitar rumah mereka saat ditinggal kosong pemiliknya. "Jalin komunikasi intensif dengan lingkungan seperti ke RT, RW, bahkan hingga kepolisian," jelasnya. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :