Korupsi Bansos Bengakalis Rp29 Milliar
Hari Ini Berkas Jamal Abdilah Dilimpahkan ke Kejati Riau
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menggiring mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah kerumah tahanan titipan Polda Riau, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 29 Milliar dari APBD Bengakalis belum lama ini.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah merampungkan menyelesaikan berkas tersangka korupsi mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 29 milyar pada tahun 2012 silam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (17/08/2015) kemarin mengemukakan, berkas korupsi Jamal Abdilah ini akan dilimpahkan ke Kejati Riau, Rabu (19/8/2015) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
" Dan kami tinggal menunggu berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-44/N.4.5/Ft.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 201," terang Guntur, Selasa malam.
Selain Jamal Abdilah, penyidik Direskrimsus juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, Jamal menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH, membenarkan rencana tahap dua Jamal Abdilah. "Sesuai rencana besok, Rabu (19/8) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jamal Abdilah diduga telah merugikan negara senilai Rp 29 miliar. Dana Bansos yang disetujuinya semasa dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Bengkalis diduga tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Selain Jamal, kasus ini juga telah menyeret Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Masih dalam kasus yang sama, Polda Riau juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Berkas penyidikan Herliyan sudah dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diteliti jaksa. (TripelX)
Komentar Via Facebook :