Mulai Hari Ini, Kemenag Kampar Akan Sosialisasikan e-PUPNS

Ilustrasi

Bangkinang, OKETIMES.COM - Guna menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015, tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/B.II./1/Kp.02.3/4592/2015, tentang pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015, Kantor Kementerian Agama Kampar segera mensosialisasikan hal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Muhammad Hakam Mag, di Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (18/08/2015) siang.

Dijelaskan, pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik ini adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun instansi daerah.

Hakam juga mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015 dan proses verifikasi akan dilaksanakan sampai dengan akhir bulan desember 2015. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

Untuk itu lanju Hakam, sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik ini, akan mulai dilakukan, Rabu (19/08/2015) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kampar. " Oleh karena itu, mari kita ikuti sosialisasi e-PUPNS ini dengan sebaik-baiknya, sehingga kita bisa melaksanakan e-PUPNS sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :