SPS Riau Dukung Harian DETIL Polisikan Bupati Yopi Arianto

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau mendukung langkah dan upaya Harian Detil yang mendorong Wartawan Zulkifli Panjaitan melaporkan Bupati Yopi Arianto ke Polda Riau.

Menurut Ketua SPS Riau, DR. H. Syafriadi, SH.MH ada dua pertimbangan kasus tersebut perlu di polisikan.

Pertama, pertimbangan subyektif. Untuk mengingatkan setiap warga negara, utamanya pejabat publik apalagi sekelas bupati, bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Dan, karena itu tak dibenarkan seorangpun berbuat sewenang-wenang bertindak semaunya diluar hukum. Hukum harus ditempatkan sebagai panglima dalam menyelesaikan masalah. Bukan melalui tindakan premanisme yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Kedua, pertimbangan objektif. Untuk mencari tahu kebenaran atas kasus yang menimpa Zulkifli Panjaitan, wartawan Harian Detil, seperti diberitakan banyak media. Dan, sekaligus mencari keadilan bila kasus penamparan yang diduga dilakukan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto benar adanya.

SPS Riau, kata Syafriadi, sangat menyayangkan tindakan Bupati Yopi bila benar melakukan penamparan terhadap Zulkifli Panjaitan. Apapun alasannya, jelas perilaku tersebut bertentangan dengan hukum. Syafriadi tak percaya kalau Bupati Yopi tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.

Undang Undang Pers, kata Ketua SPS Riau ini, memberi ruang kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Silakan gunakan hak jawab, baik lisan maupun tertulis, atau datang langsung ke redaksi media bersangkutan, mengklarifikasi duduk persoalan substansi pemberitaan.

Bilamana hak jawab sudah ditempuh tetapi tidak dimuat oleh media bersangkutan, dan atau tak dimuat secara proporsional, sumber berita dapat mengadu ke Dewan Pers di Jakarta. Sumber berita juga dapat melaporkan media bersangkutan ke polisi jika menolak untuk menggunakan hak jawab.

Bisa menggunakan delik khusus seperti tercantum dalam Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat pula memakai delik umum yang diatur oleh KUHP.

" Jadi bukan main hakim sendiri. Bagaimanapun wartawan itu bekerja menurut undang-undang, dan menjalankan perintah undang-undang. Karena itu perselisihan dengan wartawan juga harus diselesaikan dengan undang-undang," kata Syafriadi.

Syafriadi juga menyebutkan, tindakan anti terhadap pers, antara lain seperti dilakukan Bupati Yopi Arianto terhadap Zulkifli Panjaitan, bukan kasus pertama di Riau. Banyak kasus serupa juga pernah menimpa wartawan. Tapi yang dilakukan oleh seorang bupati, SPS mencatat rasa-rasanya baru dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto.

" Bupati itu kan kepala daerah, pemimpin dan pengayom. Ia harus bersikap bijak, arif dan demokratis dalam pemberitaan pers. Paham dengan kerja-kerja jurnalistik. Lebih dari itu bersahabat dengan pers, menjadikan pers sebagai mitra kerjanya. Bukan bertindak anti terhadap pers," ujar Syafriadi.

SPS Cabang Riau meminta Penanggungjawab Harian Detil, yang juga sebagai anggota SPS Cabang Riau, mengawal terus kasus ini sampai ke meja hijau. (rls/ars)




Tags :berita
Komentar Via Facebook :