Jatuh Usai Beraksi, Jambret Babak Belur Dihajar Massa
Niko (28) dan Ilham (20), diringkus aparat kepolisian Polsek Sukajadi, usai melakukan aksi jambret di Jalan Teratai atas Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/07/2015) sore kemarin, sekitar pukul 17.15 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Niko (28) dan Ilham (20), diringkus aparat kepolisian Polsek Sukajadi, usai melakukan aksi jambret di Jalan Teratai atas Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Kamis (30/07/2015) sore kemarin, sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas sandang wanita yang didalamnya berisikan uang tunai, Handphone merk Samsung Galaxi S4 dan surat surat penting lainnya milik korbannya.
Selain uang dan handphone, aparat juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret terhadap korbannya, Farida Indrayati.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jasamen Manurung SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat melakukan aksi jambret dengan korbannya Farida Indrayati.
" Ketika itu korban Farida pulang dari kerja menuju rumahnya, saat melintas di Jalan Teratai atas, kedua tersangka yang sudah merencanakan aksi penjambretan langsung memepet korban dan menarik tas korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan tas milik korban, tersangka langsung melarikan diri menuju ke Jalan Durian. Namun saat itu korban terus mengejar pelaku sembari berteriak jambret. Malang, pelaku terjatuh dan langsung babak belur di hajar warga sekitar.
" Lalu korban terus berteriak jambret, saat itulah kedua pelaku semakin mempercepat laju sepeda motornya, hingga saat sampai disimpang Jalan Teratai atas dan Jalan Durian, keduanya terjatuh dan diamankan warga setempat. Pelaku juga sempat dihajar warga sekitar," terangnya.
Usai berhasil ditangkap, kedua tersangka langsung diserahkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
" Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," sebutnya. (TripelX)
Komentar Via Facebook :