Sekdaprov Bilang Kewenangan 4 Pj Kepala Daerah di Riau Boleh Mutasikan PNSnya

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Meskipun nama Penjabat (Pj) empat Bupati yakni Meranti, Bengkalis, Inhu, dan Dumai masih di rahasiakan, namun kewenangan Pj sama dengan Bupati Defenitif seperti dibolehkan untuk memutasikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah yang ia pimpin.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail kepada wartawan, Jumat (24/07/2015). Dikatakannya, kewenangan Penjabat (Pj) Bupati/Wako yang akan menggantikan Bupati/Wako definitif di empat daerah Provinsi Riau sama yaitu seluruh fasilitas dan kewenangan bupati definitif juga dimiliki seorang Pj termasuk melakukan mutasi.

" Empat Pj Bupati/Wako yang ditunjuk Mendagri berdasarkan usulan Plt Gubri menggantikan kepada daerah definitif memiliki kewenangan yang sama. Termasuk melakukan mutasi jabatan, mereka (Pj Bupati/Wako) boleh melakukan," kata Zaini saat ditemui di kantor Gubri.

Diakuinya, pihaknya telah mengundang empat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang akan habis periode kepala daerahnya sebelum Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pertemuan tersebut diakui Sekdaprov Riau guna membahas pergantian empat kepala daerah pada masa transisi.

Adalah Meranti, Inhu, Bengkalis dan Kota Dumai. Nantinya Pj Bupati/Wako yang bersangkutan diungkapkan Zaini akan memiliki hak yang sama dengan bupati definitif.  " Seperti rumah dinas, mobil dinas, hingga kewenangan," terangnya.

Sementara itu sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernr Riau, Arsyadjuliandi Rachman masih tetap merahasiakan empat nama Pj Bupati/Walikota dibempat daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir itu. " Yang penting ada empat yakni dua dari assisten dan dua lagi dari staf ahli gubernur," bebernya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :