Polda Riau Tangkap Lima Bandar Narkoba
PEKANBARU,oketimes.com- Dua warga negara Malaysia, jaringan pengedar sabu-sabu internasional, ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau di Jalan Garuda Gang F 22 No 20 Pekanbaru, Selasa (15/4/) dini hari.
Kedua pria yang berinisial CKS dan YKC tak berkutik saat disergap petugas. Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 Kilogram lebih dan 1.760 butir pil Happy Five yang terbungkus dalam beberapa plastik merah.
"Selain dua warga negara Malaysia berinisial CKS dan YKC tersebut, tiga warga Pekanbaru berinisial DA, HD dan YM juga turut kita amankan," jelas Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK, Rabu (16/4) siang.
Selain barang bukti sabu-sabu, dari para tersangka itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 pucuk pistol jenis FN berikut 8 butir peluru.
Dijelaskan Condro Kirono, ke 5 orang tersangka itu diamankan di 3 lokasi berbeda. Mereka saling berhubungan dan merupakan satu jaringan. Sementara ke 2 warga Malaysia diduga sebagai pemasok barang haram untuk tersangka lainnya.
Tersangka DA dan YM diringkus di Jalan Fajar dan Jalan Kapur, Pekanbaru. Dari kedua orang itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat setengah uncang, 2 paket kecil sabu dan 108 gram sabu-sabu.
"Barang bukti lain, seperti 1 buah bong, uang tunai senilai Rp 960 ribu dan 8 buah Handphone serta 2 buah kotak yang berisi paket kecil sabu-sabu. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut suplai dari tersangka CKS dan YKC," kata Condro.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 111, 112, 114 dan pasal 127 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dm)
Komentar Via Facebook :