Razia di Lapas

Lagi, Napi Bandar Sabu ditangkap Polisi dari Lapas Pekanbaru

Selain mengamankan tersangka Roni, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 3.81 Gram, 3 paket sabu, 1 unit timbangan Digital, 1 sendok pipet dan 5 bungkus palstik bening les merah, Kamis (16/07/2015) siang sekitar pukul 15.30 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya kembali mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru bernama Roni Miswanto alias Roni (42), Kamis (16/07/2015) siang sekitar pukul 15.30 WIB.

" Selain mengamankan Roni, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 3.81 Gram, 3 paket sabu, 1 unit timbangan Digital, 1 sendok pipet dan 5 bungkus palstik bening les merah," ungkap Kaposek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi saat dikonfirmasikan, Kamis sore.

Disampaikannya, Roni merupakan terpidana 5 tahun subsider 3 bulan kurungan atau denda 1 Milyar yang ditangkap polisi atas kasus narkoba. Saat ini tersangka sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 3 bulan dengan sisa hukuman 3 tahun 8 bulan dan 24 hari.

Penangkapan terhadap Roni yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Gajah RT 05 RW 02 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu itu, bermula dari razia yang dilakukan Ditjen PAS bersama-sama Petugas Lapas dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah dari kamar setiap penghuni Lapas.

Petugas Lapas yang melakukan pengecekan guna melihat kesiapan acara tersebut, menemukan barang bukti narkoba di kamar yang dihuni tersangka. Atas temuan itu, pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Bukit Raya.

" Kami masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berkunjung ke Lapas," ungakapnya. (TripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :