JK Akan Minta Menpora Cabut Banding
Ilustrasi Kisruh PSSI dengan Menpora RI
Jakarta- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Terkait upaya hukum lanjutan tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku belum tahu karena belum pernah bertemu dengan Imam Nahrowi.
Namun, JK memastikan akan meminta Imam untuk mencabut banding yang diajukannya.
"Saya belum ketemu (Imam). Mungkin besok kalau ketemu, nanti saya bilang (ke Imam)," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (14/7).
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Tetapi, Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kempora) langsung mengajukan banding.
Sedangkan, Komite Eksekutif PSSI mengatakan siap menjalankan kembali Kompetisi QNB yang dahulu yang bernama ISL (Indonesia Super League) dan beberapa turnamen lain.
Sumber: Suarapembaharuan
Komentar Via Facebook :