Golkar Kubu Agung Minta KPU Bekerja Sesuai UU

Ilustrasi kisruh partai Golkar Aburizal dan Bakrie Agung Laksono

Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono Leo Nababan meminta KPU untuk bekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Menurutnya, KPU adalah lembaga independen dan netral sehinggga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

" Kami mendesak agar KPU berjalan sesuai dengan UU. Sebagai lembaga independen, KPU harus netral dan tidak terpengaruh oleh upaya yang membuatnya tidak netral atau intervensi pihak manapun," ujar Leo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (15/07/2015).

Leo mengingatkan KPU agar tegas dalam menghadapi partai yang mengalami dualisme kepengurusan seperti Golkar dan PPP. Ketegasan tersebut, menurutnya harus berdasarkan amanat UU Parpol dan UU Pilkada. Apalagi, ketegasan dan netralitas KPU, katanya sudah memiliki yurisprudensinya.

" Saya sepakat dengan apa yang dikatakan mantan KPU Pusat I Gusti Putu Artha yang menegaskan bahwa sudah ada yurisprudensi kenetralan KPU. Dalam dualisme kepengurusan PKB dulu, KPU menerima kepengurusan yang dipimpin oleh Muhaimin dan menolak kepengurusan Gus Dur karena Muhaimin yang memegang SK Kepengurusan dari pemerintah," tegas Leo.

" Konflik Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), antara Joller Sitorus (Sekjen PPRN) vs Amelia Yani (Ketum PPRN). Yang punya SK ibu Amelia, itu yang dipakai KPU. Begitu juga dengan Roy B.B Janis vs Laksamana Sukardi di Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), yang dipakai Roy B.B Janis karena dia memiliki SK Kepengurusan," tambahnya.

Bertolak dari yurisprudensi tersebut, Leo mengharapkan KPU tidak ragu untuk menerima kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah partai Golkar. Pasalnya, kubu Agung yang memiliki SK Kepengurusan yang disahkan oleh Menkumham.

" Apalagi PT-TUN telah membatalkan hasil putusan PTUN Jakarta termasuk putusan selanya. Jadi, SK kepengurusan Agung Laksono dan Zainuddin Amali berlaku dan sah meskipun kubu ARB mengajukan kasasi. KPU harus melaksanakan tugas dengan independen, berdasarkan hukum," tandas Leo.

KPU, katanya harus taat pada UU dibandingkan pada hasil kesepakatan antara Komisi II, Pemerintah, KPU dan DPR. Menurutnya, UU lebih tinggi dari temu konsultasi tersebut.

" Saya secara pribadi menolak kesepakatan yang mengatakan bahwa Partai berkonflik akan mengajukan satu pasangan calon yang ditandatangani oleh dua kubu. Karena saya hanya taat pada UU dan Mahkamah Partai saya. Saya tidak mau melabrak UU," pungkas Leo.



Sumber:beritasatu.com


Tags :berita
Komentar Via Facebook :