PNS dan Honorer Membolos, Sanksi Tegas Menanti
Plt Setdakab Rohil Surya Arfan usai melantik pejabat eselon III dan IV di Kantor Bupati, Kamis (9/7/2015)
Bagansiapiapi, OKETIMES.com - Pelaksana Tugas (Plt) Setdakab Rokan Hilir (Rohil) Drs H Surya Arfan Msi menegaskan kembali, bagi PNS dan Honorer tidak benarkan mudik lebaran melebihi waktu yang sudah ditentukan yakni, H + 5 atau tanggal yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Peraturan Bupati (Perbup).
Hal demikian disampaikan Plt Setdakab Rohil Surya Arfan usai melantik pejabat eselon III dan IV di Kantor Bupati, Kamis (9/7/2015). Bagi PNS atau Honerer yang mudik tidak dibenarkan berlama-lama atau mengulur waktu, karena masih banyak kegiatan yang menunggu dan harus segera dikerjakan.
" Diwajibkan masuk kerja pada ganggal 22 Juli atau H + 5 hari Raya Idul Futri, itu disesuaikan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Rohil, prihal cuty bersama dilingkungan Pemkab Rohil," terang Surya.
Ditambahkan kembali, jika tidak mengindahkan surat edaran yang sudah ditetapkan dan dibagikan kemasing-masing Satker dilingkungan Pemkab Rohil, maka konsekwensinya ada dan berlaku.
" Jika masih melanggar sangsi pemotongan gaji dan tunjangan berlaku, jika melebihi dari sangsi ketentuan bisa juga dilakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Ini sudah tertuai dalam Perbup Rohil," beber Surya.
Seluruh SKPD harus membuat absen dan melihatnya dengan jeli, agar bagi PNS dan Honorer yang masih membolos dari ketentuan yang ada dapat dikenakan sangsi yang berlaku.
" Diminta seluruh SKPD jangan ada tembang pilih dalam hal tersebut. Dan partisifasi rekan-rekan media diharapkan bisa membantu dan mengawasi dalam hal itu, jika menemukan hal tersebut langsung laporkan ke Saya atau Pak Bupati dan Pak Wabup," tandas Surya. (ram/adv/pemda)
Komentar Via Facebook :