Lagi BPR Sarimadu dapat Suntikan Dana 45 Milyar dari Pemkab Kampar

Juru bicara Komisi III DPRD Kampar, Zulpan Azmi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi III terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 pada sidang paripurna DPRD Kampar, menyetujui permohonan pengajuan tambahan modal BPR Sarimadu dengan jumlah 45 Milyar sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar nomor 06 tahun 2010, sebelumnya telah disetor sebesar Rp 32 Milyar.

Bangkinang, OKETIMES.com – Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Sarimadu akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 45 Milyar dari pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015. Hal itu diketahui saat sidang paripurna DPRD Kampar dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat Komisi-komisi tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kampar di Bangkinang Kota, Kamis (9/7/2015) kemarin.
 
Juru bicara Komisi III DPRD Kampar, Zulpan Azmi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi III terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 pada sidang paripurna DPRD Kampar, menyetujui permohonan pengajuan tambahan modal BPR Sarimadu dengan jumlah 45 Milyar sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar nomor 06 tahun 2010, sebelumnya telah disetor sebesar Rp 32 Milyar.
 
Komisi III menyetujui permohonan pengajuan penambahan modal BPR Sarimadu untuk dibahas secara spesifik pada pembahasan tingkat Badan Anggaran (Banggar) sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah, sampai Zulpan.
 
Sementara, alokasi dana Dinas Pertanian Kabupaten Kampar sebelum perubahan sebeasar Rp 25,2 Milyar lebih setelah perubahan total anggarannya mencapai Rp 38,7 Milyar lebih terjadi penambahan sebesar Rp 13,5 Milyar lebih atau naik sekitar 53,57 persen.

Penambahan anggaran yang dianggarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kampar pada APBD Perubahan tahun anggaran 2015 pada dasarnya Komisi III dapat menyetujui namun harus selaras dengan program Pemda Kampar dalam mengentaskan program Tiga Zero dan program rumah tangga mandiri pangan dan energi (RTMPE).

Usulan anggaran yang dianggarkan pengerjaannya harus sesuai dengan aturan dan perundangan berlaku dan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 
Komisi III menekankan agar Dinas Pertanian kiranya lebih mengarahkan program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur serta petani sub sektor tanaman pangan dan Holtikultura, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat tani.

Dalam menciptakan agribisnis yang handal terutama aspek kelembagaan dan pemasaran hasil yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, meningkatkan produktifitas, luas panen dan produksi melalui perluasan areal tanam, pengembangan teknologi produksi dan pengembangan tata kelola air. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait