Ini Dia Temuan Aktifis KPFI RI Soal Restribusi Gelap di Pasar Soegih Belilas

Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto, SE meresmikan Pasar Rakyat Soegih Belilias, Seberida, Kamis (22/5/2014) lalu.

Rengat, OKETIMES.com - Hasil investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pencari Fakta Indefenden Republik Indonesia (DPD KPFI RI) Kabupaten indragiri Hulu (Inhu) setidaknya tengah menemukan berbagai pungutan yang dilakukan oleh pihak pengelola pasar Soegih Simpang Empat Belilas Kecamatan Siberida.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Sekretaris DPD KPFI RI Kab. Inhu Ahmad Arifin Pasaribu pada awak media, Selasa (7/7/2015) siang. Bahwa, menindak lanjuti laporan para pedagang yang berada di Pasar Soegih Belilas pihaknya melakukan investigasi kelokasi tersebut.

" Dari hasil investigasi tersebut kita temukan setidaknya 13 jenis Restribusi yang berlaku dipasar tersebut yang kita nilai memberatkan para pedagang dan menyalahi aturan," katanya memulai keterangannya.

Restribusi tersebut adalah Pedagang yang berada di Los Basah dan Kering dikenakan Restribusi tambahan sebesar Rp.48 ribu per bulan per Los, dengan jumlah Los sebanyak 152 Los, yang jika ditotal pungutan tersebut berjumlah Rp.7. 296. 000 per bulannya.

Sedangkan Pedagang yang berada di Kios dikenakan kutipan restribusi tambahan sebesar Rp. 105. 000 per bulan dengan total Rp. 24.675.000 per bulan dari 235 Kios yang ada dipasar Soegih Belilas.

Selanjunya, pedagang yang berada di Emperan dikenakan kutipan restribusi sebesar Rp. 50 ribu per bulan dengan jumlah 75 Lapak yang jika ditotal berjumlah Rp.3.750.000,-

Pedagang yang berada di Los yang berada diluar pasar Soegih bagian timur yang berada diareal pasar dikenakan restribusi Rp. 2000 per hari, dengan total pungutan Rp.142 ribu perhari dari jumlah 71 kios, terangnya lagi.

Sedangkan pedagang yang berada diluar bagian barat dikenakan restribusi sebesar Rp. 10 ribu perbulan dengan total Rp. 170 ribu dari jumlah 71 los, Pedagang pasar pagi dikenakan restribusi tambahan sebesar Rp. 2000 perhari dengan total Rp. 6.720.000 perbulan dari total 112 kios.

Kemudian, dari pungutan Restribusi keamanan kios, los basah dan kering sebesar Rp. 10 ribu perbulan dengan jumlah 390 kios dan los, sedangkan kios yang berada diluar pasar dikenakan restribusi keamanan sebesar Rp. 5 ribu perbulan dengan jumlah 71 los, pedagang yang ada dipasar pagi juga dikenakan restribuusi Rp. 10 ribu dengan jumlah 112 pedagang, paparnya.

Selain itu para pedagang juga dikenakan restribusi kebersihan sebesar Rp. 5 ribu perbulan dengan jumlah 112 kios, restribusi lampu Rp. 10 ribu perbulan sebanyak 112 kios, restribusi penggunaan WC Umum sebesar Rp. 100 ribu/hari, terakhir adalah Restribusi Sampah PT. Jimulya sebesar Rp. 200 ribu perbulan, paparnya.

Selain penemuan tersebut dari hasil investigasi juga ditemukan adanya kerugian Negara, hal ini berkaitan dengan pembiayaan operasional mobil angkutan sampah yang dibiayai dari APBD, dimana mobil angkutan sampah yang ada di pasar Soegih Belilas berjumlah. 2 Unit, namun yang melakukan tugasnya hanya 1 Unit.

" Untuk membuktikan adany. Pembiayaan 2 Unit Mobil Sampah dapat dilihat dari gaji supir yang pada tiap bulannya  dibayar untuk 2 Orang dan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tercatat untuk 2 Unit Mobil, meskipun hanya 1 Unit yang beroperasi," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut KPFI RI sudah membuat laporan ke Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau di Pekan  Baru, dengan nomor : 07/LP/DPD.KPFI-RI/INHU/VI/2015, dimana laporan tersebut juga tengah ditembuskan kepada Bupati Inhu, Polres Inhu, Kadisperindagpas Inhu, DPP KPFI RI yang berkantor pusat di Medan Sumut. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :