Eksekusi Rumah Dinas Atas Perintah Gubri
PEKANBARU,oketimes.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau melakukan eksekusi rumah dinas mantan pejabat eselon III di Pemprov Riau atas nama Rajiun Pardede yang berada di Jalan Thamrin, Gang Koperasi nomor 9, Gobah, Pekanbaru.
Eksekusi berjalan lancar dan tertib. Karena memang sebelumnya Rajiun Pardede sudah menyampaikan kepada Satpol PP Riau untuk memberinya waktu mengosongkan rumah tersebut.
Usai eksekusi Kepala Satpol PP Riau, Noverius mengatakan eksekusi berdasarkan intruksi Gubernur Riau yang meminta Satpol PP untuk melakukan dan meminta Rajiun Pardede yang menempati rumah tersebut untuk dikosongkan. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menempati rumah bercatkan cream itu.
"Dalam eksekusi itu kita mengutamakan upaya persuasif, mulai dari pemeriksaan berkas kepemilikan bangunan dan bukti-bukti lainnya yang menyatakan bangunan tersebut boleh ditempati atau dimiliki oleh seseorang. Ternyata tidak satu suratpun yang menyatakan ia menguasai rumah," kata Noverius, senin (14/4).
Sebelumnya, lanjut Noverius, rumah dinas nomor 9 RT 01 /RW 04, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail tersebut awalnya diperuntukan untuk Saudari Rukiyah yang menjabat sebagai Sekretaris Kanwil Koperasi di era 90-an.
"Namun dikarenakan yang bersangkutan telah memiliki rumah maka izin penempatan bangunan itu diberikan Kanwil kepada Rajiun. Singkat cerita sejak tahun 1992 bangunan itu telah ditempati Rajiun hingga saat ini," jelasnya.
Rajiun Pardede merupakan pejabat di Pemprov Riau yang sudah menempati rumah dinas tersebut sejak 1990 lalu. Seiring berjalannya waktu, hingga memasuki masa pensiun pada tahun 2000, Rajiun mencoba mengurus izin penghunian.
"Sudah lama saya urus, namun sampai saat ini belum tidak juga disetujui," tuturnya. (dea)
Komentar Via Facebook :