PN Bangkinang Putuskan 2.823,52 Ha Kebun Sawit PTPN-V Harus Ditebang
PEKANBARU.oketimes.com- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau memutuskan 2.823,52 Ha Kebun Sawit PTPN-V Riau harus ditebang.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mengabulkan seluruh gugatan perdata Legal Standing Yayasan Riau Madani terhadap PTPN V selaku tergugat, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) selaku tergugat I dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia cq Pemprov Riau cq Pemkab Kampar selaku tergugat II, serta Kementerian Kehutanan RI selaku tergugat III.
Putusan terhadap gugatan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Yunto Safarillo SH MH dan hakim anggota Jhon Paul Mangunsong SH dan Fauzi SH MH di PN Bangkinang, Kamis (10/4).
Pada sidang itu hadir Ketua Yayasan Riau Madami Surya Darma dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit dan para kuasa hukum tergugat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit, di atas areal seluas 2.823,52 hektare dan melakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagaimana layaknya Hutan Tanaman Industri.
Menyatakan surat tanah yang terbit di atas tanah seluas 2.823,52 hektare tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.899.000 karena dari tergugat tidak mempunyai izin prinsip dari Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan penggugat dijelaskan bahwa permohonan izin pelepasan kawasan hutan yang diajukan tergugat PTPN V kepada Menteri Kehutanan telah ditolak oleh Menteri Kehutanan. Tergugat telah membuka areal kawasan hutan sampai kandas ke tepi Sungai Telangkah yang mengalir di sebelah barat objek sengketa sehingga penggugat berpendapat bahwa tergugat telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c poin 3 UU Nomor 41/ 1999 tentang kehutanan.
Humas PTPN V Panjaitan saat dihubungi wartawan mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Bangkinang itu. Namun keputusan tersebut belum final karena masih ada upaya hukum lain, yang mana tergugat berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami menghormati putusan majelis hakim di PN Bangkinang, namun rencananya kami akan mengajukan banding," jelas Panjaitan.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang sebelumnya juga telah memutuskan pengeksekusian lahan kebun sawit milik WNI Piter Wongso 200 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batanglipai dan kebun milik Ayau 735,23 hektare di HPT Tesso Nilo, dikembalikan ke Negara atau Kementerian Kehutanan. Mereka ini dipersalahkan karena membuka kebun sawit secara ilegal atau non prosedural tanpa izin.(mp)
Komentar Via Facebook :