Polisi Ringkus residivis Bandar Sabu
Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Sektor Limapuluh, berhasil menangkap bandar sabu berinisial RN alias Buyung (47) saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Jumat (19/06/2015) dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon Sik melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH mengungkapkan, penangkapan tersangka Buyung berawal dari informasi masyarakat.
" Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung turun kelapangan dan melakukan penggeledahan disepeda motor miliknya," kata Arry Prasetyo saat dikonfirmasikann, Jum'at (19/06/2015) malam.
Ia melanjutkan, pada saat penggeledahan didalam jok sepeda motor Honda Vario No Pol BM 3268 JL milik tersangka ditemukan 9 paket sabu-sabu, 1 unit timbangan Digital, 1 buah bong hisap, 28 plastic pembungkus sabu, 3 unit Handphone dan uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
" Tersangka dan barang bukti sabu-sabu beserta 3 unit Handphone, bong hisap sabu, plastic pembungkus sabu, uang tunai serta sepeda motor langsung diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lanjut," ucapnya.
Menurut Arry, warga Jalan Kulim Ujung Gang Cemara Keluarahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki ini merupakan residivis. Pasalnya Buyung sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. "Dia, (Buyung) baru delapan bulan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, namun kembali lagi mengulangi perbuatannya," cetus Arry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arry, tersangka Buyung bakal dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (tripleX)
Komentar Via Facebook :