Miliki 131 Butir Pil Ekstasi, Polisi Ciduk Bandar Ekstasi di Dumai

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Bandar narkoba yang selama ini mengedarkan pil ekstasi di wilayah Kota Dumai berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Dumai. Tersangka diamankan sewaktu bersembunyi disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kamis (18/06/2015) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari tangan tersangka Yoga Sara (27), petugas berhasil menyita sebanyak 131 butir pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun, tertangkap Yoga Sara, berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Dumai, yang sebelumnya mengamankan tiga orang rekan tersangka, Selasa (16/06/2015) lalu. Hasil interogasi, ketiga tersangka itu mengaku mendapatkan pil ekastasi dari tersangka Yoga.

" Tak mau berlama-lama, petugas Satnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Yoga di kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, sekitar pukul 00.10 WIB dini hari," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (18/06/2015) malam.

Hasil penggeledahan, dirumah tersebut polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 131 butir. Diduga barang haram tersebut belum sempat dijual tersangka.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap keempat tersangka yang telah diamankan. " Kami masih kembangkan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya. Karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Guntur.(tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :