Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja
Dua pengedar narkotika diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dilokasi dan tempat berbeda. Dari tangan spesialis pengedar ganja dikalangan Mahasiswa ini, polisi menyita barang bukti ganja kering dengan berat hampir satu kilogram Senin (15/06/2015) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Dua pengedar narkotika diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dilokasi dan tempat berbeda. Dari tangan spesialis pengedar ganja dikalangan Mahasiswa ini, polisi menyita barang bukti ganja kering dengan berat hampir satu kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yakni, Z (40) dan MN (23), dilakukan berkat informasi warga yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku.
" Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, tersangka Z ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Marpoyan dekat Kampus UIR pada, Senin (15/06/2015) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Iwan Lesmana di ruang kerjanya Kamis (18/06/2015).
Kemudian, terhadap tersangka Z petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN melalui penyamaran atau Undercover buy. Petugas menangkap tersangka MN setelah satu hari penangkapan oleh Z, tepatnya di kawasan Kubang Raya Pekanbaru, Selasa (16/06/2015) sore, sekitar pukul 06.00 WIB.
Bersama Z, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 35 paket ganja siap edar, sedangkan dari tersangka MN, didapat barang bukti sebanyak setengah kilogram. " Jika ditotal, keseluruhannya mencapai satu kilogram. Barang haram itu, mereka jual ke kalangan mahasiswa dan pelajar di sekitar kampus UIR dan per paketnya dijual Rp 50 ribu," ungkap Iwan.
Saat ini petugas masih lakukan pengembangan guna mengejar pemasok besar ganja tersebut kepada kedua tersangka yang selama ini dalam pengejaran polisi. " Kami masih melakukan penyelidikan guna mengejar bos besarnya. Karena diketahui kedua orang tersangka ini telah berulang kali menjual narkoba," jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 111 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (dm)
Komentar Via Facebook :