Kuasai Lahan di Eks Ilog

Kalangan LSM Pertanyakan Kepemilikan Lahan Aan Kisaran Cs

Lahan eks Ilegal loging yang dimiliki Aan Kisaran cs atau atau CV Mitra di Lapangan Hely Labuhan Baru, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau.

Simpang Kanan, OKETIMES.com - Beberapa kalangan masyarakat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provisi Riau, mempertanyakan keberadaan empat (4) excavator (alat beko, red) yang mengerjakan lahan eks ilegal logging Aan Kisaran alias Amran Manurung.

Soalnya sepengetahuan masyarakat selama ini, lahan tersebut adalah merupakan lahan tidur berair alias tanah rawa, akan tetapi kini tengah dikusai oknum tersebut. Menurut informasi yang didapat dari masyarakat setempat  bahwa mereka yang mengerjakan tanah tersebut, katanya sudah mempunyai surat Sertifikat Tanah sebanyak kurang lebih 200 sertifikat.

Adapun sertifikat tersebut terdiri dari sekitar 50 sertifikat adalah hak milik atas nama masyarakat setempat atau kelompok tani. Kemudian ada sertifikat atas nama Azis Manurung alias Acai dan atas nama Amran Manurung alias Aan Kisaran, masing-masing memegang 50 surat sertifikat tanah.

Sementara 100 sertifikat lagi atas nama Abdul Wahap alias Ahwa dan sertifikat tersebut diterbitkan oleh masa Pemkab Bengkalis sekitar tahun 1999 demikian hal ini disampaikan, Ritonga pada awak media di Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Selasa (16/6/15).

Ditempat sama, menurut Bustami Simangunsong, Aktivis LSM Jaringan Bhayangkara (Jakara) Kabupaten Rohil, menyampaikan hal keberatan akan masalah lahan exs ilegal loging yang dimiliki Aan Kisaran cs atau atau CV Mitra di Lapangan Hely Labuhan Baru, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau.

" Kami dari LSM Jakara dan lembaga lainnya, siap membantu masyarakat bila nantinya ada lahan masyarakat yang digarap pengusaha exs illegal logging tersebut. Seharusnya pengusaha tersebut minta izin terlebih dahulu kepada Pemkab Rohil, berdasarkan UU dan Perda yang berlaku," papar Bustami.

Dijelaskan Bustami, jika seorang mengerjakan lahannya diatas 25 hektar, seharusnya ada izin dari Dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Bapedalda dan izin lainnya. Yang menjadi syarat ketentuan yang berlaku di Kabupaten Rohil.

" Jika benar surat tersebut, jajaran Pemkab Rohil harus mengoreksi keabsahan surat tersebut, ini bisa merusak citra masyarakat. Yang dirugikan itu Pemkab Rohil dan masyarakat Rohil," tandas Bustami, Lsm Jakara.

Senada juga disampaikan Bintang Pane, Aktivis dari Badan Investigasi Nasional (BIN) menyayangkan hal tersebut terjadi, maka usut saja kepemilikan lahannya tersebut, karena mereka (Aan Kisaran cs,red) dahulunya pelaku perambah hutan atau illegal logging.

" Mengapa saat ini ketika kayu habis ditebangnya malah tanahnya diambil untuk dijadiakan kebun sawit pribadi mereka. Dimana niat mereka untuk penghijauannya, mohon kepada pihak hukum terkait tolong investigasi lahan tersebut dan bila terbukti segera di usut saja lahan tersebut," ungkap Bintang.

Diceritakannya, ketika ditanyai keberadaan alat berat dilokasi tersebut, tidak ada yang mengetahui tentang izin yang di pakai alat tersebut. Sebagai orang yang mewakili pemilik lahan dan jika ditanya, " Hanya menjawab kami disini hanya pekerja yang cari makan," ujar Bintang menirukan pernytaan seornag mandor yang enggan disebutkan identitasnya.

Akan tetapi lanjut Bintang, menurut salah seorang pekerja lagi yang tak bersedia disebut namanya itu, memang benar tanah tersebut dari Aan Kisaran exs pengusaha Ilegal logging yang saat ini menjadi kepercayaan Aan Kisaran Cs," tutup Bintang, Lsm BIN Rohil. (ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :