Edarkan Sabu, Anggota Banpol PP Desa Tanah Merah Inhil Diciduk Polisi
Musmulyadi alias Yadi (34), anggota BANPOL PP (kantor Desa Tanah Merah) Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk polisi, Jumat (05/06/2015) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Musmulyadi alias Yadi (34), anggota BANPOL PP (kantor Desa Tanah Merah) Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk polisi, Jumat (05/06/2015) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Warga Jalan Kesehatan RT 05 RW 03 Desa Tanah Merah tersebu diduga menjadi pengedar narkoba dan disinyalir merupakan kaki tangan seorang bandar sabu-sabu yang juga seorang residivis dalam kasus narkoba.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu siap edar dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor milik Yadi.
" Penangkapan terhadap tersangka Mulyadi ini, berawal ketika polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jum'at (05/06/2015) siang.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Guntur, polisi lalu melakukan pengintaian. Dan saat tersangka tiba menggunakan sepeda motor di lokasi transaksi, petugas pun langsung menangkapnya.
" Saat digeledah, digenggaman tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu siap edar," kanta Guntur.
Selanjutnya, petugas Polsek Tanah Merah melakukan pengembagan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan rekannya.
" Hasilnya, dirumah tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu, sedangkan dirumah rekannya petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu," sambungnya.
Kepada petugas, oknum Banpol PP Desa itu mengaku jika barang haram tersebut di dapatnya dari seorang rekannya yang juga seorang bandar berinisial HS.
" Rekan tersangka berinisial HS tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba, sekaligus bandar besarnya. Namun saat anggota melakukan penangkapan dirumahnya, HS sudah keburu kabur," kata Guntur. (dm)
Komentar Via Facebook :