Kejari Siak Musnahkan Enam Barang Bukti
Kejari Siak Zainul Arifin SH MH didampingi Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si, Kapolres Siak AKBP Ino Hariyanto SIK, Kepala Pengadilan Negeri Siak Sorta Ria Neva SH MHum dr H Tony Chandra M.Kes dan sejumlah pejabat lainnya melakukan pemusnahan bermacam barang bukti yang di amankan oleh pihak kejari Siak.acara ini digelar di halaman Kantor Kejari Siak, Rabu (03/06/2015)
Siak, OKETIMES.com - Kejari Siak Zainul Arifin SH MH didampingi Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si, Kapolres Siak AKBP Ino Hariyanto SIK, Kepala Pengadilan Negeri Siak Sorta Ria Neva SH MHum dr H Tony Chandra M.Kes dan sejumlah pejabat lainnya melakukan pemusnahan bermacam barang bukti yang di amankan oleh pihak kejari Siak.acara ini digelar di halaman Kantor Kejari Siak, Rabu (03/06/2015)
Dalam sambutan Kejari Siak Zainul Arifin, mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil dari tangkapan dan sitaan dari petugas kita dilapangan. Adapun pemusnahan barang bukti ini berupa yakni Narkotika, daun ganja kering berat 2.185 gram, berat pembungkus 650 gr. Shabu-shabu berat 10,19 gram.
Kemudian Obat keras daftar G sebanyak 466 (empat ratus enam puluh enam) jenis, Pangan olahan impor tanpa ijin edar terdiri atas: 15 karton apollo pandan produksi Malaysia, 10 karton Apollo coklat produksi Malaysia, 24 botol kecap soya pecan produksi Malaysia dan 12 kaleng Red Bull produksi Thailand.
Brikuat uang palsu, 6 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan nomor seri yang sama, 1 lembar yang palsu pecahan Rp. 100.000,-. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam laras dari besi dan gagang dari kayu, Minuman keras tanpa izin edar, 360 botol minuman merek whisky mansion house kemasan 350 ml, 1390 botol minuman keras merk whisky mansion house kemasan 250 ml, 823 botol minuman keras merk colombus kemasan 250 ml.
Dalam kesempatan iti, Kejari Siak menghimbau dan mengharapkan kedepannya agar masyarakat sadar dan tidak akan berbuat lagi mengedar, menjual, serta mempergunakan barang yang barang barang impor tanpa izin, yang dilarang oleh aturan yang berlaku. (man)
Komentar Via Facebook :