Kemenag Ogah Cairkan Tunjangan Profesi Guru GTT di Rohul
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
Pasir Pangaraian, OKETIMES.com - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mencairkan tunjangan profesi Guru Tidak Tetap (GTT) yang SK Pengangkatannya diterbitkan oleh Pemkab Rohul, sebanyak 8 orang, karena yang bersangkutan adalah guru tidak tetap, sedangkan syarat pembayaran tunjangan profesi harus Guru Tetap (GT).
Untuk itu, pihak Kemenag Rohul telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul HM Zen MPd, melalui surat tanggal 20 Mei 2015 Nomor: Kd.04.9/PP.00/1197/2015 perihal mohon perubahan SK Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Guru Tetap (GT) agar ke 8 orang tersebut dirubah statusnya menjadi Guru Tetap (GT).
Perubahan dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, sebab kalau tidak maka tunjangan profesi mereka tak dapat dibayarkan. Jika SK mereka telah dirubah, maka secara otomatis tunjangan profesi mereka akan dibayarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga tidak merugikan guru yang bersangkutan.
Ahmad Supardi Hasibuan yang juga mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengharapkan agar perubahan SK tersebut segera dilakukan, sehingga tunjangan profesi mereka, segera pula dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Jika tunjangan profesi mereka tak dicairkan, kasihan kita, sebab mereka sudah bertungkus lumus dan mengajar maksimal, namun tunjangan profesinya tak bisa dibayarkan. Semua pihak harus bekerjasama, bersinergi, dan berada pada ketentuan yang berlaku, untuk membantu para guru mendapatkan tunjangan profesinya," ulasnya.
Adapun besaran tunjangan profesi guru Non PNS, yang merupakan GTT dan harus dirubah menjadi GT tersebut, adalah sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya, direncanakan pada tahap awal ini langsung dibayarkan 4 bulan, senilai Rp 6 juta, diterima melalui rekening pribadi masing-masing.
Kakan Kemenag berpesan kepada guru GTT agar bersabar dan mengurus perubahan status tersebut, tidak usah khawatir soal dananya, sebab dana untuk pembayaran itu telah tersedia dalam bentuk yang cukup. Saya bisa pastikan bahwa dana itu tidak akan hilang dan tetap akan didapatkan guru yang bersangkutan, dengan catatan persyaratannya lengkapa, tandas Ahmad Supardi. (yahya)
Komentar Via Facebook :