Seknaker: Perusahaan jangan Bodohi Daerah Soal TKA di Pelalawan

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau Edi Surya.

Pangkalan Kerinci, OKETIMES.com - Tercatat ada 146 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini beredar di Perusahan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Dimana dokumen dan berkas Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA) perpanjangan izinnya bukan di Pelalawan melainkan di Propinsi atau di Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) melalui Sekretaris Edi Surya di Lobby gedung DPRD Pelalawan kepada media ini, Selasa ( 12/5). Menurutnya, banyak perusahaan IMTA tenaga kerja asing wilayah kerjanya berada di dua Kabupaten, atau pun antar propinsi.

" Tenaga Kerja Asing sekarang kebanyakan IMTA nya, antar Kabupaten atau antar Propinsi. Jika wilayah kerja satu orang tenaga kerja asing berada di dua Kabupaten. Maka pengurusan perpanjangan IMTAnya di Propinsi. Jika wilayah kerjanya berada di dua propinsi, maka pengurusan perpanjangan IMTAnya ke pemerintah pusat. Jadi kapan kita dapat PAD-nya kalau begini caranya," ulasnya.

Padahal sambung Surya, satu orang tenaga kerja asing wilayah kerjanya harus satu saja yakni Kabupaten Pelalawan, sehingga pengurusan IMTA-nya di Pelalawan. " Setiap perpanjangan IMTA, perorang tenaga kerja asing akan dikenakan biaya 100 dollar US. Kalikan saja, ini lumayan bila dimasukkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan," ungkapnya.

Ia berharap dengan diajukannya Ranperda IMTA menjadi Perda nantinya, maka hal ini akan berjalan. Jadi Perusahaan jangan main kucing-kucinganlah sama daerah. IMTA ini juga akan menjadi pengawasan dari Tim Pemantau Orang Asing (POA) Kabupaten Pelalawan," tandasnya. (Ijul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :