Terjerat Korupsi Lahan Bhakti Praja
Mantan Bupati Pelalawan Kembali Jadi Tersangka
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar menjadi saksi saat sidang dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim (kiri) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/11/2014) lalu.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, yakni Tengku Azmun Jaafar yang juga mantan Bupati Pelalawan.
" Berdasarkan gelar perkara yang kita lakukan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka atas kasus korupsi dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja, di Kabupaten Pelalawan," jelas Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada sejumlah awak media, Selasa (12/5).
Menurut Yohanes, Tengku Azmun Jaafar yang juga mantan Bupati Pelalawan itu, ikut menikmati anggaran pengadaan lahan Bhakti Praja yang pencairan dananya dilakukan hingga berkali-kali menggunakan dana APBD Pelalawan, sehingga merugikan negara mencapai Rp 38 Miliar.
" Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelalawan itu diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali anggaran pembebasan lahan perkantoran yang menggunakan dana APBD Kabupaten Pelalwan sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011," ungkapnya.
Penetapan tersangka, lanjut Yohanes, di dasari oleh penetapan hakim dalam persidangan sebelumnya terhadap 7 orang terdakwa lainnya yang telah divonis.
" Dalam persidangan mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang telah divonis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara, disebutkan oleh hakim, bahwa tersangka Tengku Azmun Jaafar perlu dapat dimintai pertanggungjawabannya," kata Yohanes.
Karena dari keterangan 7 terdakwa lain yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah inkrah serta terdakwa terakhir Marwan Ibrahim yang telah divonis 6 tahun dan sudah inkrah menyebutkan keterlibatan Tengku azmun Jaafar dalam kasus korupsi itu.
Atas perbuatan tersangka Tengku Azmun Jaafar dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kami juga mengirim surat pencekalan kepada yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar-Red) karena dikhawatirkan akan melarikan diri," tukas Yohanes.
Terpisah, Tengku Azmun Jaafar saat dihubungi wartawan mengaku tidak tahu dimana perbuatan yang disangkakan kepadanya sebagai orang yang terlibat dalam kasus korupsi dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja tersebut.
Sebab, Azmun mengakui, sebelumnya ia pernah dipenjara atas perkara kasus pemberian izin lahan terhadap banyak perusahaan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dirinya telah bebas setelah menjalani proses hukuman selama 12 tahun.
" Saat kasus itu terjadi, saya tidak punya wewenang lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK," ujar Azmun.
Menurut Azmun, dirinya tidak pernah ikut campur soal pengadaan lahan perkantoran bhakti praja, baik secara personal maupun secara birokrasi. (dm)
Komentar Via Facebook :