Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu

Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu (Upal), Budiman alias Budi (33) warga sebuah kosan di Jalan Ikhlas Kecamatan Tampan, di sebuah kedai rokok yang berlokasi di dekat SPBU Jalan SM Amin Kecamatan Tampan, Senin (11/5) siang.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu (Upal), Budiman alias Budi (33) warga sebuah kosan di Jalan Ikhlas Kecamatan Tampan, di sebuah kedai rokok yang berlokasi di dekat SPBU Jalan SM Amin Kecamatan Tampan, Senin (11/5) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan pengangguran itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 6.200.000,- dengan rincian uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 62 lembar. Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan warga yang menyebutkan jika tersangka kerap membawa uang palsu diseputaran wilayah Kecamatan Tampan.

" Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, hingga akhirnya tersangka dapat diamankan disebuah kedai rokok yang ada di dekat SPBU Jalan SM Amin Kecamatan Tampan," kata Hariwiyawan.

Saat penangkapan, lanjut Hariwiyawan, dari saku belakang tersangka ditemukan 11 lembar pecahan Rp 100 ribu yang disimpan didalam amplop. Kemudian dilakukan pengembangan di kosan tersangka yang berada di Jalan Ikhlas Kecamatan Tampan.

Disitu, petugas berhasil mengamanakan 52 lembar pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam rangsel warna coklat milik tersangka yang rencananya akan digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu.

" Pengakuan tersangka kepada petugas, uang palsu yang ditemukan di rangsel milik tersangka, rencananya akan digunakan untuk membeli sabu-sabu," tukas Hariwiyawan.

Tersangka atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mata uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :