KPUD Rohil Seleksi 184 Peserta PPK dan PPS

Kantor KPUD Rohil.

BAGANSIAPIAPI, OKETIMES.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir melakukan beberapa tes kelayakan bagi calon Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) kepada 184 orang peserta yang akan direkrut 75 orang untuk ditempatkan di 15 kecamatan.

"Awal tes PPK, kita mulai dengan tes seleksi administratif lalu dilanjutkan dengan tes tertulis dan hari ini kita melakukan tes wawancara," kata Ketua KPUD Rohil, Agus Salim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/5).

Dalam tes penerimaan PPK, diujikan seputar peraturan KPU tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sebab itu tugas pokok dan wewenang PPK guna penyelenggaraan Pemilu dan pencalonan Balon perseorangan.

"Tes wawancara PPK diuji mengenai jejak rekam calon, pengetahuan tentang wilayah dan tindak pidana pemilu serta pengetahuan tentang tatacara pemilihan bupati dan wakil bupati," ujar Agus.

Dijelaskan Agus, ini kita laksanakan sesuai peraturan Permendagri nomor 39 tahun 2015, tentang kode dan data administratif pemerintahan. Sejauh ini telah dicantumkan penempatan PPK di 15 Kecamatan.

"Kecamatan baru pemekaran tidak dimasukan, dan PPK-nya bergabung ke kecamatan induk," paparnya.

Ditambahkan Agus, KPU juga mengadakan tes administratif untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan persyaratan cukup mudah, umur berkisar 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak berpartai dan tidak memegang jabatan.

Peserta yang ikut tes PPS merupakan usulan dari Lurah dan Penghulu. "Mereka nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara di 179 TPS se Kepenghuluan yang ada di Rohil," tutup Agus Salim.(ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :