Soal Pelepasan Aset

Mantan Kades Tuding Asisten Legal and Relation Pertamina Lirik Asbun

Ilustrasi

Rengat, OKETIMES.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Gudang Batu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Sugianto (52 tahun) menyatakan bahwa Muhammad Jabbar selaku Asisten Legal and Relation PT. Pertamina Kecamatan Lirik asal ngomong.

Sebagaimana diketahui bahwa akhir pekan kemarin, kepada sejumlah wartawan di kantin DPRD Inhu menyatakan banyak aset pertamina Lirik yang dipakai oleh Pemerintah Kab. Inhu.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Legal and Relations PT Pertamina EP Lirik, M. Jabbar mengklaim lahan bangunan (aset) Pemkab Inhu meliputi SMAN 1 Lirik, SMK YP Lirik, Pasar Lirik, SD IKPP Kantor Desa Redang Seko, secara Yuridis masih milik PT Pertamina EP Lirik sebagaimana tertuang di SHM terbitan Kanwil BPN Riau tahun 1994.

Selain bangunan Pemkab tersebut diatas Kantor Polsek Lirik, satu Unit Gereja, hingga beberapa unit bangunan rumah warga di Kecamatan Lirik masih berstatus milik Pertamina.

Sebab, kata Jabbar pelepasan atau penghibahan dari Kemenkeu RI kepada Pemkab Inhu dan instansi lainnya termasuk kepada individual, hingga saat ini, Pertamina EP Lirik belum menerima salinannya.

Dijelaskannya bahwa pelepasan lahan PT Pertamina Lirik adalah otoritas Kemenkeu RI dan bukan kewenangan Pertamina.

"Keliru Pemkab Inhu memohonkan Inklap ke Pertamina," tegas Jabbar yang mengaku belum lama ini  sudah menerima permohonan ingklap lahan dari Pemkab Inhu.

Menurutnya, kendati bangunan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun silam dikawasan industri PT. Pertamina EP Lirik, dirinya memastikan tidak satupun bangunan itu yang mengantongi ijin bangunan atau surat ijin mendirikan bangunan dari Pertamina.

"Hanya saja karena mengingat fungsional bangunan dimaksud untuk kepentingan umum Pertamina EP Lirik tidak pernah berniat mengganggu, tapi jangan pula saya dicurigai kalau dalam hal ini saya justru dituduh ada bermain karena terima keuntungan," sambung Jabbar.

Sementara itu Mantan Kepala Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, Sugianto (52) ditempat terpisah membantah pernyataan Muhamd Jabbar tersebut, Sebab kata Outsorcing PT Pertamina EP Lirik itu, Senin (4/5) sejak tahun 2005 silam dirinya sebagai Kepala Desa Gudang Batu dan bertindak sebagai saksi sudah menandatangani penghibahan lahan dari Pertamina ke Polsek Lirik dan SMK YP Lirik.

"Kalau belum tahu data yang sebenarnya, Jabbar itu jangan asal ngomong. Karena bisa memproduksi konflik kepada mereka. Sebab dia itu di Pertamina EP Lirik masih baru bertugas disana," kecam Outsorcing PT Pertamina EP Lirik itu di Pematangreba. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :