Polresta Ringkus Bandar Sabu di Marpoyan Damai
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang Bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Marpoyan Damai, berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dari tangan sang bandar, petugas berhasil menyita tiga belas paket sabu yang disimpan dalam sarung Handphone yang digantungkan dipinggangnya, Rabu malam (29/4/15) kemarin.
Dedi Chandra alias Deri (28), bandar sabu tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Bahana II No 65 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru-Riau. Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru guna proses hukum dan penyelidikan pengembangan selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Reza, SH MH mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Saat dilakukan penggerebekan dan digeledah, kami berhasil menyita tiga belas paket sabu yang disimpan di dalam sarung Handphone warna hitam yang digantungkan dipinggangnya," kata Iwan Lesmana, Kamis (30/4/15).
Kepada penyidik tersangka menyebut barang haram itu dipasok dari oleh temannya berinisial ZI warga Kecamatan Tampan. Dia kemudian membagi sabu-sabu tersebut menjadi paket kecil untuk dijual kembali. "ZI kini masih menjadi buronan," kata Iwan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (DM)
Komentar Via Facebook :