Bupati Harris Gelar Konfrensi Pers Terkait Pelepasan Kawasan Hutan Teknopolitan

Bupati Harris Gelar Konfrensi Pers Terkait Pelepasan Kawasan Hutan Teknopolitan

Jakarta, OKETIMES.com - Berdasarkan SK Kepala Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) RI, Frangky Sibarani,nomor 1/1/PKH/D/2015 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan kawasan teknopolitan atas nama Bupati Pelalawan, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau seluas 3.393 hektar, tertanggal 23 April 2015.

Hal ini disampailkan Bupati Pelalawan HM Harris pada konfrensi pers bersama media usai mengikuti Musrenbangnas di hotel Bidakara Jakarta Rabu (29/4/2015).

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH.MH. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan Ir H Hambali Msi, Kepala Dinas PU Ir H Hasan Tua Tanjung MT, Kepala Bappeda, Ir Shyarul Syarif, Kabid Planologi Hutan dan Kebun Budi Surlani S.Hut .

Berdasarkan SK Kepala Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) RI, Frangky Sibarani, nomor 1/1/PKH/D/2015 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pembangunan kawasan teknopolitan atas nama Bupati Pelalawan, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau seluas 3.393 hektar, tertanggal 23 April 2015. Dengan diterbikan SK tersebut lanjut  Harris, Pemerintah Daerah telah dapat melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan.

" Benar Surat Keputusan ( SK) tersebut telah keluar 23 April lalu, dengan keluarnya SK tersebut segala kegiatan terkait kelanjutan pembangunan kawasan teknopilitan telah ada payung hukumnya,"terang Harris.

Harris menambahkan bahwa untuk persoalan pembebasan tanah masyarakat yang terkandung di dalam kawasan teknopolitan, Pemeritah berada pada posisi mengikuti ketentuan yang belaku.

"kita hanya pada posisi membayar ganti rugi lahan masyarakat tersebut. Sementara besarnya anggaran ganti rugi tanah, lahan, kebun yang akan diterima masyarakat sepenuhnya ditentukan oleh tim inventarisasi rugi lahan (tim apesial) yang sebelumnya telah melakukan inpentarisasi dilapangan. Tim ini sendiri berasal dari tim independen yang bebas dari interpensi dari pihak manapun," Sebut Harris.

Tim ini sendiri tambah Harris terdiri dari berbangai unsur serta instansi terkait, semisal dari kejaksaan, BPKP, BPN, Kehutanan Perkebunan, sementara kapan waktu pasti pembanyaran ganti rungi lahan milik masyarakat belum jelas.

"Yang pasti, saat ini kita berharap secepatnya selesai, sehingga pembangunan kawasan tersebut tidak menjadi hambatan, untuk itu saya juga berharap kepada masyarakat untuk dapat besabar, sebab persoalan tersebut bukan disebabkan lambatnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mengeluarkan anggaran. Banyak permasalahan yang harus diuraikan penyelesaianya," ungkapnya.

Lebih lanjut Dikatakan Harris  bahwa Perjuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dimulai sejak tahun 2012 sampai saat ini telah membuahkan hasil yang sangat signifikan, terakhir 23 April lalu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI ), Frangky Sibarani membubuhkan Surat Keputusan (SK) untuk pembebasan kawasan Tekhnopiltan.

"Saya telah perintahkan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Hambali untuk mengambil langsung SK di BKPM-RI. Alhamdulillah, SK ini telah berada di tangan kita," ungkap Harris seraya menujutkan SK tersebut kepada awak media.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan Ir.H.Hambali Msi. dikatannya bahwa, bedasarkan surat Kementerian Kehutanan RI no S.602/Menhut-II/2013 tanggal 9 Oktober 2013, Menteri Kehutanan  memberikan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan produksi dapat dikonversi (HPK) seluas 3.745 hektar.

Kemudian tentang penataan tata batas telah dilakukan oleh panitia tata batas  Kabupaten Pelalawan yang sebelumnya diangkat oleh Gubernur Riau dengan Kpts.742/X/2013 tanggal 09 tahun 2013, kawasan hutan produksi yang dapat dikoversikan adalah seluas 3.748 hektar.

Dilanjutkanya, sesuai dengan surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan no S.314/VII-KUH/2015 tanggal 30 Meret 2015 tercatat ada empat surat keputusan menteri kehutanan semisal,  SK no 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau areal tata batasnya seluas 3,748 hektar, berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di komversi seluas 3.393 hektar dan pengunaan lain.(Humas/arif/zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait