Bandar Narkoba Berikut 6 Paket Sabu Diringkus
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Reskrim Polsek Tampan meringkus seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FB (31), Rabu (02/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka FB diciduk dirumahnya di Jalan Bakti Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan FB, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar seharga Rp 800 ribu rupiah.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kemudian anggota langsung turun dan menangkap tersangka. Tersangka tak berkutik saat rumahnya disergap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tampan.
"Saat dilakukan penggeledahan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mainan anak-anak, bong hisap dan HP," jelas Kapolsek Tampan Kompol Suparman pada Riaueditor, Kamis (03/4) siang.
Hingga kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang juga bandar berinisial OU yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kompol Suparman.(dm)
Komentar Via Facebook :