Pasca Perusakan Makam Thionghoa Dua Pemuda Usai Isap Lem
Polsek Bangko Ultimatum Pedagang Bebas Jual Lem Cap Kambing
Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik saat meninjau pengerusakan di pemakaman warga Tionghoa tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru Kecamatan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Jumat (24/4/15
Bagansiapiapi, OKETIMES.com - Menanggapi atas musibah yang terjadi di pemakaman warga Tionghoa tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru Kecamatan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, yang dirusak oleh 2 pemuda usai mengisap Lem cap Kambing dilokasi. Kapolsek Bangko akan menindak tegas pelaku dan mengultimatum pedagang yang menjual bebas Lem cap Kambing di pasaran.
Diakui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik saat media ini mengkonfirmasi di Mapolsek Bangko Sabtu (25/4/15), menjelaskan bahwa pengaruh dan efek Lem tersebut menyebabkan halisunasi, sehingga menimbulkan imajinasi dan tingkat hayal yang tinggi terhadap pengguna.
" Itulah yang terjadi pada tersangka 2 pelaku, pengerusakan makam perkuburan warga Tionghoa baru-baru ini," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, Lem Kambing apabila disalahgunakan dengan cara dihisap sangat berbahaya bagi pengguna, dikarenakan mempunyai bahan aktif berbahaya dan mengandung racun, serta zat tersebut bisa merusak otak, paru-paru dan saluran pernafasan sipengguna.
" Walau pun efek yang ditimbulkan saat menghisap Lem tersebut bisa fly, mabuk, ilusi yang menyebabkan hilang kontrol diri. Namun Lem tersebut mempunyai efek fatal dan bisa merusak syaraf-syaraf organ tubuh diri kita terutamanya syaraf otak kita," papar Kapolsek Nurhadi.
Untuk meminimalisir bebasnya dipasaran lanjut Kapolsek, Lem tersebut tidak bisa diperjualbelikan dagangkan bebas. Untuk itu, jajaran Mapolsek Bangko berencana akan memberikan himbauan lewat selebaran surat kepada penjual Lem tersebut.
Baik di Toko Bangunan dan Toko-toko lainnya, agar tidak menjual secara bebas dan sembarangan Lem tersebut terutama kepada Anak-anak dan Remaja sehingga tidak disalah gunakan.
Jika masih ada seseorang yang ingin membeli Lem tersebut lanjut Kapolsek, tanpa membeli alat atau bahan yang lain, sipenjual harus mengantisipasinya segera, agar Lem yang dijual keseorang pembeli tidak disalahgunakan oleh pembeli.
"Intinya si penjual harus bisa memilah jika pembeli anak diusia remaja kebawah, tidak perlu dilayani kalau membeli Lem tersebut," pungkas Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, SH Sik.(ram)
Komentar Via Facebook :