Maling Kabel Tower, Warga Sukajadi Ditangkap Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4) dini hari.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tower yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang diketahui bernama Rio Naldo alias Rio (28), seorang pengangguran warga Jalan Ahmad Yani Gang Terendam III No 9 Kelurahan Pulau Karam Kecamatan Sukajadi, ditangkap saat hendak kabur usai beraksi di PT Tower Protelindo di Jalan Sidodadi Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah parang, 1 buah kunci T dan  gulungan kabel tembaga seharga Rp 50 juta serta 1 unit sepeda motor Honda Vario No Pol BM 3827 JV.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari PT Tower Protelindo jika kabel gronding dan kabel vider yang ada ditower milik mereka telah rusak dan hilang.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan selanjutnya menelusuri sekitar TKP dan menemukan pelaku ketika hendak kabur membawa kabel hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No Pol BM 3827 JV.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengatakan jika dirinya baru pertama kali melakukan aksinya, tapi kita tidak mempercayai begitu saja," ungkapnya, Minggu (20/4).

Menurut Arry, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut terhadap pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukas Arry. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait