Penghapusan 3 Dinas, DPRD Pelalawan Siap Ajukan Judicial Review ke MK
Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Abdullah, AMd
PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Terkait penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Undang-undang tersebut membuat peran dan fungsi 3 Dinas pertambangan, kehutanan dan perikanan di tingkat II menghilang. Hal ini membuat Anggota Dewan Pelalawan angkat bicara.
Salah satunya adalah Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Abdullah, AMd dari PKS kepada riaueditor.com, Jumat (17/4). Menurutnya, agar UU itu direvisi dan PP tidak dikeluarkan. Dikarenakan daerah tidak lagi punya wewenang dalam hal pertambangan, kehutanan dan perikanan.
"Padahal ketiga sektor itukan memiliki dampak besar terhadap pembangunan daerah," ujar Abdullah.
Konsekuensinya, sambung Abdullah juga tidak sederhana ada banyak eselon II, III, IV yang mesti dialihkan posisinya, kemudian menimbulkan keraguan terhadap penganggaran 2016 terhadap ketiga SKPD tersebut.
"Padahal musrenbang kabupaten telah selesai. Jika perlu saya siap mengajukan Judicial review ke MK terhadap UU tersebut," tegas Abdullah.
Namun lanjut Abdullah jika usaha kita gagal, tergantung kapan itu harus dilakukan. Kalau awal 2016, berarti DPRD tidak dapat mengesahkan anggaran 2016 untuk 3 SKPD itu di tahun 2015.
"Ini menjadi pr besar sekaligus beban Pemkab untuk menyiapkan penempatan baru seluruh pegawai dari 3 SKPD tersebut," ungkapnya.
Meskipun demikian, sambung Abdullah, kita berharap pegawai di 3 SKPD ini tidak terganggu kinerjanya dengan UU ini. "Ini belum final. DPRD Pelalawan akan support penuh terhadap langkah-langkah yang perlu dilakukan," tutupnya. (zul)
Komentar Via Facebook :