BLH Meranti Gelar Sosialisasi Penanggulangan Limbah Industri Kecil

BLH Meranti Gelar Sosialisasi Penanggulangan Limbah Industri Kecil.

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Pertumbuhan industri yang cukup pesat di Kabupaten Kepulauan Meranti, diharapkan dapat diikuti oleh kesadaran para pengusaha dalam menjaga dan mengelola lingkungan di sekitar tempat usaha. Kesadaran itu sangat penting dalam rangka keberlangsungan lingkungan hidup bagi generasi yang akan datang.
 
Hal itu diungkapkan Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, diwakili Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Drs Irmansyah MSi, saat membuka Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil (Limbah Non B3), bertempat di Kopitiam, Jalan Diponegoro, Selatpanjang, Selasa (14/4).
 
Dikatakannya, melalui kegiatan Sosialisasi ini, BLH ingin menyatukan persepsi tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan yang berlaku. Kedepan, diharapkan setiap limbah yang ada di tempat-tempat industri dapat dikelola dengan baik, dan bahkan bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber energi.
 
"Untuk itu kegiatan sosialisasi ini tidak hanya mengundang pengelola industri, namun juga mengikut-sertakan kalangan LSM dan Wartawan, sehingga kedepannya dapat tercipta persepsi yang sama serta mampu menambah pengetahuan dan wawasan akan pentingnya pengendalian limbah industri dan lingkungan," kata Irmansyah.
 
Kaban LH Kepulauan Meranti ini berharap, kegiatan Sosialisasi itu dapat diikuti dengan baik sampai selesai, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaannya dapat diimplementasikan dalam kegiatan usaha dan keseharian para peserta.
 
Sebelumnya, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Yonari, dalam laporannya mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang pengusaha pemilik Kilang Sagu, ditambah kalangan LSM dan Wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Adapun narasumber berasal dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Riau, antara lain Koordinator PPLH Universitas Riau, Dr Suwondo MSi dan Dr Baharuddin MT," ujar Yonari.
 
Materi umum yang diberikan, terangnya, meliputi ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), NSPK Air dan Baku Mutu serta tatacara Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri (Limbah Non B3).
 
"Tujuan kita untuk meningkatkan wawasan kesadaran, pengetahuan dan peran serta para pemilik atau pimpinan perusahaan untuk mau dan mampu mengelola limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke sungai atau laut, agar pencemaran air dapat diminimalisir," ungkapnya.
 
Hal yang melatarbelakangi pentingnya sosialisasi ini, karena Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki tiga pulau besar dikelilingi oleh sungai dan laut, dimana menjadi urat nadi bagi masyarakat yang sehari-hari digunakan untuk transportasi air dan sumber penghidupan bagi nelayan pesisir.
 
Berdasarkan data yang dimiliki, ungkap Yonari, saat ini sebanyak 59 kilang sagu sudah memiliki Izin Lingkungan, namun masih ada sejumlah kilang yang belum memiliki Izin dikarenakan kurangnya kesadaran untuk mengurusnya, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012.
 
"Pertumbuhan industri yang cukup pesat itu menghasilkan berbagai macam limbah. Apabila limbah tersebut tidak dikelola dengan baik, maka akan berpotensi atau mengakibatkan pencemaran bagi lingkungan perairan kita," ucapnya.
 
Sementara itu, Koordinator PPLH Universitas Riau, Dr Suwondo MSi, dalam pemaparannya mengatakan, dewasa ini semakin dirasakan bahwa menjaga lingkungan hidup tidak hanya menjadi sebuah kewajiban, namun lebih dari itu semestinya sudah menjadi sebuah kebutuhan.
 
Menurutnya, dengan kegiatan sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BLH sudah sangat akomodatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan pemilik usaha industri, agar dapat bersama-sama perduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola limbah.
 
"BLH Meranti kami nilai sudah sangat akomodatif, meskipun memiliki kewajiban untuk menerapkan aturan perundangan yang berlaku. Sebenarnya kalau aturan itu benar-benar ditegaskan dengan kaku, saya yakin banyak yang kena sanksi," kata Suwondo.
 
Adapun item materi sesi pertama yang disampaikan oleh pakar Lingkungan Universitas Riau ini, antara lain, Pola pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, Prinsip dasar perlindungan dan pengelolaan, Instrumen pencegahan pencemaran, Baku Mutu, Kriteria Kerusakan, Pemulihan Fungsi, Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan lainnya.
 
Saat acara itu hadir lengkap sejumlah pejabat lainnya di Satuan Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Sekretaris BLH, Gunardi SH, Kepala Bidang Amdal, Jumakir dan Kabid Pemulihan, Supri Edi MM. Panitia juga menyediakan akomodasi bagi seluruh peserta yang hadir.(jai)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :