Rapimnas Kubu Agung Hanya Dihadiri 10 Anggota DPR
Kubu Agung Laksono
JAKARTA - Meskipun ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Partai Golkar kubu Munas Ancol tidak menghiraukanya dan tetap menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dihadiri 32 DPD tingkat I, 10 anggota Fraksi Partai Golkar, serta ormas, dan sayap partai berlambang beringin itu.
"Meskipun ada putusan ada putusan sela, kita tetap menjalan organisasi sebagaimana mestinya. Kami mengadakan Rapim untuk menyamakan gerak dilapangan dan semua berdasarkan aturan-aturan AD/ART dan UU Parpol sehingga kami sah mengadakan hal yang seperti ini," ujar Ketua Umum Munas Ancol, Agung Laksono, di Gedung Graha Widya Bhakti, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015)
Agung menjelaskan, dalam kesempatan Rapimnas Golkar akan disampaikan juga bagaimana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penjaringan kepala-kapala daerah yang dalam waktu dekat akan digelar yang akan disampaikan kepapad para ketua DPD.
Dia mengaku telah mengundang semua anggota DPR Fraksi Partai Golkar termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dengan kapasitas mereka sebagai peninjau. "Namun kami tidak memaksa anggota Fraksi Golkar yang sedang bertugas untuk hadir," sambungnya.
Pantauan Okezone, dari daftar hadir yang ada di depan meja penerimaan tamu ada sekira 10 anggota dewan yang hadir, dan menyisakan 2 DPD Tingkat I yang belum menandatangani daftar kehadiran yaitu DPD Sulawesi Selatan dan Yogyakarta.
Selain itu, Agung menambahkan, setelah acara Rapimnas para ketua DPD tingkat I akan segera kembali ke daerah untuk melakukan musyawarah-musyawarh daerah secepatnya. "Kita targetkan Musda di daerah selesai pada akhir bulan Juli mendatang," tutupnya.
(fid/okezone)
Komentar Via Facebook :