Dua Ninja Sawit Jarah Kebun Gandahera Hendana, Satu Pelaku Diamankan
RENGAT, OKETIMES.com - Kasus Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik Perusahaan terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini TBS milik PT. Gandahera Hendana (GH) Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalu Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak selasa (7/4) membenarkan adanya laporan terkait Pencurian TBS yang terjadi di PT. GH Kecamatan Lirik.
"Berdasarkan LP / 12 /IV/2015/ riau/ res inhu /sek lirik tgl 06 april 2015 tentang pencurian TBS, kasus tersebut terjadi di afdeling 13 blok BA 30 Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kab. Inhu", terangnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Zulhendra (42) Asisten PT GH Simpang Indosawit Desa Ukui II Kec. Ukui Kab. Pelalawan, dimana pelakunya adalah Agus Mendeva alias Agus (30) warga perumahan KKPA Desa Banjar Balam Kec. Lirik Kab. Inhu.
Kronologis kejadian dimana Pelapor (Zulhendra) melakukan pengecekan di blok perkebun kelapa sawit ϑi areal afdeling 13 blok BA 30 Desa Banjar Balam Kec Lirik Kab. Inhu.
"Sesampainya ϑi lokasi pelapor mendengar ada suara sedang mendodos buah kelapa sawit, sedangkan areal tersebut belum waktunya utk dipanen," terangnya.
Lalu pelapor menghubungi teman-temannya untuk datang ke areal tersebut, setelah itu pelapor bersama teman-teman masuk ke areal tersebut guna melakukan pengecekan.
"Terlihat di areal tersebut telah dipanen oleh 2(dua) orang pelaku tanpa meminta izin dari pihak PT GH, selanjunya dilakukan penangkapan dan pada saat akan ditangkap kedua pelaku melarikan diri", terangnya lagi.
Saat ini satu dari dua tersangka, Agus Mandeva sudah diamankan, sementara Putra teman tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini Barang Bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit milik PT GH, satu buah dodos serta 1 buah angkong milik Agus diamankan ke Polsek Lirik guna pegusutan lebih lanjut," tegasnya.
Atas kejadian tersebut pihak PT GH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 270 ribu rupiah. (Ali)
Komentar Via Facebook :