Putusan PTUN Muluskan Hak Angket Menkumham
Putusan PTUN Muluskan Hak Angket Menkumham
JAKARTA - Penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin terbuka lebar menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menkumham atas kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan dibalik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurut Igor, putusan sela PTUN pada Rabu 1 April 2015 telah menegaskan kalau kepengurusan Partai Golkar kembali ke status quo hasil Munas ke-8 di Riau yang sah dan diakui pemerintah berdasarkan surat Menkumham tanggal 5 Februari 2015.
"Konsekuensinya, sebelum inkrah-nya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan ARB adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekrutmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," ujarnya.
Igor menambahkan, dengan kata lain, pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau mempunyai hak untuk membatalkan keputusan dan tindakan politik serta administratif dari kubu Agung Laksono. Selain itu, putusan PTUN juga mengindikasikan proses adu pembuktian soal keabsahan peserta kader Golkar dari DPD I dan II yang mengikuti Munas Bali dan Ancol.
Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) ini menilai, pengadilan menjadi tolak ukur yang sangat menentukan bagi pemerintahan Joko Widodo dalam memberikan keadilan. Untuk itulah, persoalan Golkar ini menjadi catatan bahwa kepastian hukum harus berjalan di atas kepentingan politik dan kekuasaan.
Selain itu, saat ini diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi yang bisa membawa partai berlambang pohon beringin ini semakin maju.
(Ari/okezone)
Komentar Via Facebook :