Tanggul Tidak Standar, Komisi IV Segera Hearing

Tanggul Tidak Standar, Komisi IV Segera Hearing.

PEKANBARU, OKETIMES.com - Rubuhnya tanggul komplek pergudangan Angkasa II yang mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak, dan harta benda lainnya disebabkan karena tanggul yang dibangun pemilik gudang. Hingga Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke tanggul rubuh. Diketahui keberadaan tanggul tidak memenuhi standar, tidak ada UKL/UPL nya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Selasa (31/3). Ia mengatakan hasil tinjauannya di lokasi, secara teknis pagar atau tanggul yang dibuat itu tidak standar. Ditambah lagi SKPD leading sectornya tidak tanggap dan tidak mengawasi proses pembangunannya.

"Berkaitan dengan UKL/UPL nya tidak ada, dan ini tidak dipantau oleh SKPD, dan tidak ada melakukan evaluasi sedikitpun," kata Roni.

Roni juga mengkritik, pembangunan tanggul ini, informasinya tidak melibatkan PU, padahal seharusnya itu PU dilibatkan.

"Kan ada konstruksi, yang dampaknya berhadapan langsung dengan masyarakat, tanggul atau turap yang dibuat tidak menggunakan persayaratan teknis, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya," ungkap Roni.

Untuk itu, dalam pekan ini, disampaikan Roni, kalau tidak Rabu, atau Kamis, akan dipanggil hearing pemilik gudang, dan juga SKPD tekait, Tata Kota, BLH, dan yang terkait dengan pembangunan yang tidak sesuai itu.

"Rabu atau Kamis, kami akan hearing dengan manajemen perusahaan, dan juga SKPD leading sector untuk memastikan semuanya, baik yang menjadi tanggungjawab peusahaan dan mana yang menjadi tanggungjawab leading sector," ungkap Politisi Golkar ini.

Dilokasi rubuhnya gudang, Roni juga bertemu langsung dengan manajemen perusahaannya, owner. Ditegaskan, perusahaan siap menggantirugi semua kerugian yang dialami masyarakat. "Rumah yang roboh, rusak, dan juga kendaraan yang hancur akibat tanggul itu ditanggung perusahaan," ujarnya.

Namun demikian, diminta Roni kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau police line terhadap gudang itu. "Dan pekerjaan pembangunan turap sementrara dihentikan dahulu, sampai selesai urusannya dengan korban," tegasnya.(ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait