Pemprov Riau Serobot Tanah H Djufri Hasan Basri?

Pemprov Riau Serobot Tanah H Djufri Hasan Basri?

PEKANBARU, OKETIMES.com - Permasahan lahan di Provinsi Riau nampaknya masih belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Bahkan tak sedikit masalah tersebut hampir berada di setiap kabupaten/kota memiliki persoalan yang sama. Parahnya lagi, Pemprov bukan malah membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut, namun malah menyerobot lahan masyarakat.

Misalnya saja persoalan lahan yang dihadapi oleh H Djufri Hasan Basri. Tanah seluas 2 hektar diserobot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sekarang dibangun Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. Tanah itu terletak di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Djufri Hasan Basri didamping dua kuasa hukumnya Abdul Hakim Harahap SH MH dan Drs Ali Syabana Ritonga SH MH menyatakan, dirinya September 2013 telah menyurati Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau meminta kembali surat tanah yang dijamin atas dasar adanya sisa hutang uang muka proyek penyiapan lahan Transmigrasi di Lipat Kain (Kampar) senilai Rp1.6 miliar lebih.

Berdasarkan hal itu, pihaknya telah menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp325 juta lebih. Namun selesainya proyek ternyata nilainya tidak seperti kontrak awal, karena ada adendum kontrak dua kali.

"Setelah proyek selesai 100 persen, pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak, namun pemberian tugas tak mengurangi uang muka sebelumnya secara penuh, sehingga pemborong kelebihan pembayaran sebesar Rp61 juta lebih," terangnya.

Oleh kerena itu, lanjut Djufri, pemborong belum sanggup mengembalikan uang tersebut, maka dijamin sebidang tanah seluas 2 hektar. "Mengingat akta jual beli masih atas nama saya, dan saya tak pernah menjual ke pihak lain atau pemerintah, maka saya minta Disnakertransduk mengembalikan akta tersebut. Terkait kewajiban PT Cipta Sarana Usaha, saya akan selesaikan," paparnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Djufri pernah melayangkan kepada BPBD September 2013, namun sampai saat ini belum mendapat balas. Bahkan, dirinya telah menemui Kepala BPBD, Biro Hukum dan Asisten I Setdaprov Riau. Namun mereka mengajukan Djufri agar membuat surat ke Gubernur Riau.

"Februari 2014 saya sampaikan ke Gubri, tapi belum ada balasan. Pada akhirnya saya memilih untuk menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan dengan memberikan kuasa kepada konsultan hukum," tandasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait