Orang Kaya Tak Boleh Dapat RLH
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH.
PEKANBARU, OKETIMES.com - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH sorot program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) yang akan dikelola Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Pekanbaru akan dimulai Maret 2015 ini. Dirinya minta pengelolaan RLH tepat sasaran dan penerima orang yang layak.
"Orang kaya tidak boleh dapat RLH. Kita minta program RLH tepat sasaran ditahun ini meski ditahun sebelumnya dinilai masih banyak bermasalah terhadap penerima RLH," kata Sahril ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Sahril juga mengingatkan kepada perangkat pemerintahan yakni Camat, Lurah, OMS dalam memberikan RLH betul-betul kepada masyarakat yang layak mendapatkannya.
"Seharusnya orang kaya itu tahu diri dan merasa malu dapat jatah untuk orang miskin. Ada penegasan dari aparatur pemerintah terhadap penerima RLH," jelasnya.
Diungkapkan Sahril, terhadap penerima RLH harus ada syarat dan ketegori. "Jangan sampai karena unsur kedekatan, apalagi keluarga Camat, Lurah, OMS, yang notabene-nya keluarga menengah ke atas menerimanya. Semua harus menuruti aturan yang ada," sebutnya.
Diketahui, jumlah RLH yang akan dibangun tahun 2015 ini sebanyak 250 unit. Satu unit rumah dianggarkan Rp50 juta, tipenya 36. Agar pembagian RLH ini tepat sasaran, Sahril meminta agar perangkat Camat dan Lurah turun langsung ke lapangan. Sehingga melihat jelas kondisi warga yang akan mendapatkannya.
"Pemerintah menganggarkan untuk masyarakat kurang mampu. Jadi kita minta perangkat terkait serius mendatanya," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Kadis Pemukiman dan Cipta Karya Dadang Eko Purwanto mengatakan, jumlah anggaran untuk satu anggaran tahun ini Rp50 juta, memang lebih besar dari tahun 2014 lalu, yakni hanya Rp40 juta. Naiknya pagu anggaran tersebut disebabkan beberapa faktor. Satu diantaranya karena naiknya harga bahan bangunan saat ini.
Mengenai keriteria warga yang mendapatkan RLH, secara umum digambarkannya, warga berstatus miskin, punya tanah sendiri dan kalau bisa janda atau duda. Untuk pihak yang memastikan di lapangan, diserahkan ke pihak kecamatan atau kelurahan, seperti OMS, Camat atau Lurah.(ade)
Komentar Via Facebook :