Jual Gadis Dibawah Umur, Dua Mucikari Lokalisasi Maredan Diringkus Polisi

Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil menangkap dua pelaku penjualan gadis di bawah umur. Kedua pelaku bernama Riska (21) pemilik kaffe di lokalisasi Maredan Kecamatan Tenayan Raya dan Pantas Sitorus alias Fauzi (38), teman pria Riska, Jum`at (27/2/15) malam.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil menangkap dua pelaku penjualan gadis di bawah umur. Kedua pelaku bernama Riska (21) pemilik kaffe di lokalisasi Maredan Kecamatan Tenayan Raya dan Pantas Sitorus alias Fauzi (38), teman pria Riska, Jum`at (27/2/15) malam.

Riska biasa membeli gadis dibawah umur dari temannya yang juga seorang mucikari berinisial Mal (DPO) dari daerah Serang, Provinsi Banten. Korban yang masih di bawah umur lalu diiming-imingi dengan pekerjaan sebagai pelayan kaffe dengan penghasilan jutaan rupiah

Korban kemudian menuruti dan dibawa pelaku menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Cengkareng ke Pekanbaru lalu dibawa ke lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya untuk kemudian dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Namun Riska menyangkal semua perbuatannya, Riska mengaku jika dirinya tidak menjual gadis tersebut, untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Semuanya atas keinginan Wt (16) dan Sm (16), dua korban gadis dibawah umur yang menjadi korbannya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan beberapa wanita lainnya yang diperkerjakan sebagai penjaja seks bagi pria hidung belang di kafe milik Riska yakni, Asih (18) dan Siti (20) asal Lampung.

Eva (18) asal Serang, Rini (32) asal Bandung, Susi (34) asal Bogor dan Sri (20) asal Sukabumi, sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.sos MH didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Barata SIK, Rabu (11/3/15) siang.

Dikatakan Meilki, penangkapan Riska dan Fauzi, didasari atas laporan seorang korban dibawah umur yang berhasil melarikan dari kaffe milik Riska ke rumah seorang warga untuk diantarkan ke kantor polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian Polsek Tampan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Meilki Barata SIK dibantu aparat Kodim 031 Wirabima langsung melakukan penggerebekan ke sebuah kaffe yang berada di Lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dengan mengejar perempuan berinisial Mal di daerah Serang Provinsi Banten yang diduga sebagai penyalur gadis dibawah umur untuk diperkerjakan melayani pria hidung belang dan mengumpulkan saksi-saksi, karena dikhawatirkan adanya korban-korban lain.

Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. "Kedua tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang perdangangan orang dan Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Meilki. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait